medcom.id, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang mengambil sikap terhadap implementasi peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 terkait sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Permendikbud ini ditengarai menjadi masalah baru dalam sistem PPDB tahun ini, khususnya tingkat SMP.
"Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang sistem zonasi menjadi masalah baru bagi siswa yang memiliki nilai akademis tinggi, namun tidak berada dalam zona penerimaan sekolah," kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah usai rapat ruang TLR, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu 8 Juli 2017.
(Baca: Sengkarut PPDB di Tangsel)
Arief sengaja meggelar rapat bersama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan perwakilan Dinas Kominfo Tangerang untuk membahas PPDB 2017. Setelah mendengar paparan dan masukan, ia mengambil sikap dengan mengedepankan faktor nilai dan usia.
Menurut Arief, nilai akademis yang diraih siswa adalah hasil dari proses belajar dan kerja keras selama enam tahun di Sekolah Dasar. "Dengan sistem yang ada, faktor nilai sebagai prestasi siswa juga akan diprioritaskan selain faktor umur," cetusnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Arief, diharapkan dapat membantu calon siswa yang memiliki nilai akademis baik dapat mengenyam pendidikan layak di Tangerang. "Mudah-mudahan ini bisa membantu siswa supaya bisa lebih mudah daftar sekolah. Kasihan yang nilainya bagus, tapi susah daftar sekolah," jelas dia.
(Baca: Sistem Zonasi bikin Sengkarut PPDB di Tangsel)
Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Abduh Surachman menambahkan, dirinya siap melaksanakan arahan wali kota yang mendahulukan faktor nilai setelah zonasi. Ia berjanji, pihaknya akan memaksimalkan kualitas pendidikan di Tangerang tanpa adanya perbedaan `kasta` sekolah.
"Kami akan melaksanakan arahan bapak wali kota dan juga sistem zonasi ini menjadi pelecut untuk membangun kualitas pendidikan yang terbaik dan merata bagi setiap sekolah di kota Tangerang," ucap dia.
medcom.id, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang mengambil sikap terhadap implementasi peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 terkait sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Permendikbud ini ditengarai menjadi masalah baru dalam sistem PPDB tahun ini, khususnya tingkat SMP.
"Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang sistem zonasi menjadi masalah baru bagi siswa yang memiliki nilai akademis tinggi, namun tidak berada dalam zona penerimaan sekolah," kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah usai rapat ruang TLR, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu 8 Juli 2017.
(Baca: Sengkarut PPDB di Tangsel)
Arief sengaja meggelar rapat bersama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan perwakilan Dinas Kominfo Tangerang untuk membahas PPDB 2017. Setelah mendengar paparan dan masukan, ia mengambil sikap dengan mengedepankan faktor nilai dan usia.
Menurut Arief, nilai akademis yang diraih siswa adalah hasil dari proses belajar dan kerja keras selama enam tahun di Sekolah Dasar. "Dengan sistem yang ada, faktor nilai sebagai prestasi siswa juga akan diprioritaskan selain faktor umur," cetusnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Arief, diharapkan dapat membantu calon siswa yang memiliki nilai akademis baik dapat mengenyam pendidikan layak di Tangerang. "Mudah-mudahan ini bisa membantu siswa supaya bisa lebih mudah daftar sekolah. Kasihan yang nilainya bagus, tapi susah daftar sekolah," jelas dia.
(Baca: Sistem Zonasi bikin Sengkarut PPDB di Tangsel)
Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Abduh Surachman menambahkan, dirinya siap melaksanakan arahan wali kota yang mendahulukan faktor nilai setelah zonasi. Ia berjanji, pihaknya akan memaksimalkan kualitas pendidikan di Tangerang tanpa adanya perbedaan `kasta` sekolah.
"Kami akan melaksanakan arahan bapak wali kota dan juga sistem zonasi ini menjadi pelecut untuk membangun kualitas pendidikan yang terbaik dan merata bagi setiap sekolah di kota Tangerang," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)