medcom.id, Tangerang: Kemendikbud menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tapi ada sengkarut dalam proses penerimaannya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Taryono mengatakan, sengkarutnya PPDB di Kota Tangerang Selatan akibat persoalan kependudukan.
"Masalahnya adalah banyak warga puluhan tahun tinggal dan menetap di Tangsel, tapi tidak punya KTP Tangsel, kalau diluar zona porsinya hanya lima persen," ungkap Taryono di Kantor Dindikbud Tangsel, Jumat 7 Juli 2017.
Menurut Taryono, Sistem zonasi PPDB di Tangsel sudah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Seperti diatur di Pasal 15, Permendibud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB. Tapi Taryono menilai, peraturan itu sangat mepet, sehingga terjadi beberapa kendala teknis saat pelaksanaannya. Ditambah adanya server jaringan yang sempat down sehingga menghambat pelaksanaan PPDB online.
"Sistem sempat down, tapi kita layani secara manual kemarin, sekarang sudah oke. Hanya persoalan NIK, ini juga sudah kita koordinasikan dengan Dinas Dukcapil," bilangnya.
Pihaknya menargetkan, PPDB online bisa berjalan sesuai jadwal ditentukan. Disdinbud Tangsel juga tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang waktu pendaftaran.
"Kami ingin sesuai jadwal, hari ini sampai jam 17.00 WIB. Pendaftaran terakhir, tapi kalau menambah waktu juga tidak haram. Karena kami juga tak ingin para orang tua yang sudah susah payah mengurus NIK putra-putrinya tidak bisa mendaftar karena tak cukup waktu, tapi nanti kita lihat lagi," tegas dia.
Taryono memastikan, pelaksanaan PPDB secara online ini bukanlah yang pertama kali dilakukan di Tangsel. Tapi karena ada perturan baru dari pusat perlu adanya penyesuaian.
"Tentu saja segala kendala sudah diatasi, masyarakat bisa menunggu PPDB di Tangsel berjalan secara transparan dan akuntabel," kata dia.
medcom.id, Tangerang: Kemendikbud menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tapi ada sengkarut dalam proses penerimaannya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Taryono mengatakan, sengkarutnya PPDB di Kota Tangerang Selatan akibat persoalan kependudukan.
"Masalahnya adalah banyak warga puluhan tahun tinggal dan menetap di Tangsel, tapi tidak punya KTP Tangsel, kalau diluar zona porsinya hanya lima persen," ungkap Taryono di Kantor Dindikbud Tangsel, Jumat 7 Juli 2017.
Menurut Taryono, Sistem zonasi PPDB di Tangsel sudah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Seperti diatur di Pasal 15, Permendibud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB. Tapi Taryono menilai, peraturan itu sangat mepet, sehingga terjadi beberapa kendala teknis saat pelaksanaannya. Ditambah adanya server jaringan yang sempat
down sehingga menghambat pelaksanaan PPDB online.
"Sistem sempat
down, tapi kita layani secara manual kemarin, sekarang sudah oke. Hanya persoalan NIK, ini juga sudah kita koordinasikan dengan Dinas Dukcapil," bilangnya.
Pihaknya menargetkan, PPDB online bisa berjalan sesuai jadwal ditentukan. Disdinbud Tangsel juga tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang waktu pendaftaran.
"Kami ingin sesuai jadwal, hari ini sampai jam 17.00 WIB. Pendaftaran terakhir, tapi kalau menambah waktu juga tidak haram. Karena kami juga tak ingin para orang tua yang sudah susah payah mengurus NIK putra-putrinya tidak bisa mendaftar karena tak cukup waktu, tapi nanti kita lihat lagi," tegas dia.
Taryono memastikan, pelaksanaan PPDB secara online ini bukanlah yang pertama kali dilakukan di Tangsel. Tapi karena ada perturan baru dari pusat perlu adanya penyesuaian.
"Tentu saja segala kendala sudah diatasi, masyarakat bisa menunggu PPDB di Tangsel berjalan secara transparan dan akuntabel," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)