medcom.id, Tangerang: Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi yang diterapkan Dinas Pendidikan ternyata tidak hanya membuat orang tua calon siswa kerepotan. Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel juga ikut dibuat repot.
Salah satu persyaratan dalam PPDB adalah melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon siswa. Syarat ini membuat sebagian besar orang tua calon siswa harus mengurus KK di Disdukcapil.
"Ketika kelengkapan KK menjadi syarat penerimaan siswa baru, masyarakat berbondong-bondong untuk memverifikasi data mereka ke kantor Disdukcapil," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Heru Sudarmanto di Tangsel, Banten, Jumat 7 Juli 2017.
Menurut Heru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memahami konsekuensi dari aturan yang mereka terapkan. Apalagi, jika orang tua calon siswa tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tangsel.
"Karena banyak orang tua yang memang asalnya dari luar kota, tapi sudah lama tinggal di sini (Tangsel). Mereka mau sekolahkan anaknya tapi tidak bisa, karena tidak memiliki KTP Tangsel," ujarnya.
Heri menjelaskan, pihaknya sengaja mendirikan posko di halaman Kantor Disdukcapil agar dapat melayani khusus untuk keperluan PPDB. "Karena tidak mungkin mengurus KK dalam satu hari. Jadi, kita buat saja posko yang akan memberikan surat keterangan resi bahwa anak tersebut tinggal di Tangsel," terangnya.
Sejak PPDB di Tangsel dibuka, lanjut Heru, pihaknya sidah menerima 500 pemohonan pembuatan KK baru. "Pemohon semakin membeludak hari ini, setelah kita buka posko," tuturnya.
Nining, warga Buaran, Serpong, mengatakan, dirinya sengaja datang ke Kantor Disdukcapil karena untuk memperbaharui KK miliknya. KK milik Nining terakhir diperbaharui pada 2014, sehingga anaknya yang nomor tiga belum terdaftar.
"Saya sudah mendaftar PPDB secara, namun NIK anak saya belum terdaftar. Lalu saya disuruh datang ke Disdukcapil dan melakukan perbaikan data NIK. Sudah dilakukan dan sudah terdata di Disdukcapil, namun saat ke sekolah, masih belum terdata. Data online sekolahnya yang selalu eror," ungkap Nining yang mengaku ingin memasukan anaknya ke SMP Negeri 8 Tangsel.
(Baca: Situs Pendaftaran PPDB SMA di Tangsel Sempat Eror)
Rahmat, warga Serpong, juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya, seharusnya Dinas Pendidikan tidak melakukan PPDB dengan sistem online jika memang belum benar-benar siap.
"Saya sudah Kami sudah bolak-balik dari Dinas Pendidikan, sekolah, dan Disdukcapil untuk perbaikan NIK. Sudah tercantum tapi servernya eror dari sekolah, sehingga harus daftar ulang lagi. Kalau seperti ini, sangat menggangu semuanya," urainya.
Sistem PPDB berbasis online yang sulit diakses dan sering eror juga menjadi keluhan para orang tua calon siswa. Pendaftaran secara online bisa diakses lewat situs www.ppdb.tangerangselatankota.go.id disebut-sebut hanya bertahan dua jam, kemudian server situs buatan pemerintah itu langsung turun (down).
Pada layar situs resmi PPDB muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran sudah ditutup dan dibuka kembali esok hari. Bahkan, ada informasi yang mengatakan website PPDB akan diubah.
(Baca: Penerimaan Murid Baru di Tangsel Menggunakan Sistem Zonasi)
Belum siapnya sistem semakin menambah kecemasan para orang tua, belum lagi sistem zonasi. Sistem ini memprioritaskan siswa yang tinggal di wilayah terdekat sekolah untuk diterima.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB lebih memprioritaskan siswa yang tinggal di zona terdekat dengan sekolah diterima dengan jumlah kuota terbanyak, dibanding zona prestasi dan luar zonasi. Dengan aturan ini, siswa yang tinggal di daerah perbatasan dan jauh dari sekolah mana pun terancam tidak bisa menikmati pendidikan di sekolah negeri.
medcom.id, Tangerang: Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi yang diterapkan Dinas Pendidikan ternyata tidak hanya membuat orang tua calon siswa kerepotan. Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel juga ikut dibuat repot.
Salah satu persyaratan dalam PPDB adalah melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon siswa. Syarat ini membuat sebagian besar orang tua calon siswa harus mengurus KK di Disdukcapil.
"Ketika kelengkapan KK menjadi syarat penerimaan siswa baru, masyarakat berbondong-bondong untuk memverifikasi data mereka ke kantor Disdukcapil," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Heru Sudarmanto di Tangsel, Banten, Jumat 7 Juli 2017.
Menurut Heru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memahami konsekuensi dari aturan yang mereka terapkan. Apalagi, jika orang tua calon siswa tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tangsel.
"Karena banyak orang tua yang memang asalnya dari luar kota, tapi sudah lama tinggal di sini (Tangsel). Mereka mau sekolahkan anaknya tapi tidak bisa, karena tidak memiliki KTP Tangsel," ujarnya.
Heri menjelaskan, pihaknya sengaja mendirikan posko di halaman Kantor Disdukcapil agar dapat melayani khusus untuk keperluan PPDB. "Karena tidak mungkin mengurus KK dalam satu hari. Jadi, kita buat saja posko yang akan memberikan surat keterangan resi bahwa anak tersebut tinggal di Tangsel," terangnya.
Sejak PPDB di Tangsel dibuka, lanjut Heru, pihaknya sidah menerima 500 pemohonan pembuatan KK baru. "Pemohon semakin membeludak hari ini, setelah kita buka posko," tuturnya.
Nining, warga Buaran, Serpong, mengatakan, dirinya sengaja datang ke Kantor Disdukcapil karena untuk memperbaharui KK miliknya. KK milik Nining terakhir diperbaharui pada 2014, sehingga anaknya yang nomor tiga belum terdaftar.
"Saya sudah mendaftar PPDB secara, namun NIK anak saya belum terdaftar. Lalu saya disuruh datang ke Disdukcapil dan melakukan perbaikan data NIK. Sudah dilakukan dan sudah terdata di Disdukcapil, namun saat ke sekolah, masih belum terdata. Data online sekolahnya yang selalu eror," ungkap Nining yang mengaku ingin memasukan anaknya ke SMP Negeri 8 Tangsel.
(Baca: Situs Pendaftaran PPDB SMA di Tangsel Sempat Eror)
Rahmat, warga Serpong, juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya, seharusnya Dinas Pendidikan tidak melakukan PPDB dengan sistem online jika memang belum benar-benar siap.
"Saya sudah Kami sudah bolak-balik dari Dinas Pendidikan, sekolah, dan Disdukcapil untuk perbaikan NIK. Sudah tercantum tapi servernya eror dari sekolah, sehingga harus daftar ulang lagi. Kalau seperti ini, sangat menggangu semuanya," urainya.
Sistem PPDB berbasis online yang sulit diakses dan sering eror juga menjadi keluhan para orang tua calon siswa. Pendaftaran secara online bisa diakses lewat situs
www.ppdb.tangerangselatankota.go.id disebut-sebut hanya bertahan dua jam, kemudian server situs buatan pemerintah itu langsung turun (down).
Pada layar situs resmi PPDB muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran sudah ditutup dan dibuka kembali esok hari. Bahkan, ada informasi yang mengatakan website PPDB akan diubah.
(Baca: Penerimaan Murid Baru di Tangsel Menggunakan Sistem Zonasi)
Belum siapnya sistem semakin menambah kecemasan para orang tua, belum lagi sistem zonasi. Sistem ini memprioritaskan siswa yang tinggal di wilayah terdekat sekolah untuk diterima.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB lebih memprioritaskan siswa yang tinggal di zona terdekat dengan sekolah diterima dengan jumlah kuota terbanyak, dibanding zona prestasi dan luar zonasi. Dengan aturan ini, siswa yang tinggal di daerah perbatasan dan jauh dari sekolah mana pun terancam tidak bisa menikmati pendidikan di sekolah negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)