Psikolog Klinis, P2TP2A Sulawesi Selatan, Novianti Pratiwi, saat ditemui di kantornya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 18 Februari 2021. Muhammad Syawaluddin/Medcom.id.
Psikolog Klinis, P2TP2A Sulawesi Selatan, Novianti Pratiwi, saat ditemui di kantornya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 18 Februari 2021. Muhammad Syawaluddin/Medcom.id.

Kondisi Balita Korban Penganiayaan di Makassar Membaik

Muhammad Syawaluddin • 18 Februari 2021 22:58

 
Polisi menyebut tindakan kekerasan terhadap balita tersebut bukan pertama kali dilakukan, setidaknya tindakan kekerasan itu dimulai sejak Januari 2021 lalu. Namun, dari pengakuan pelaku baru tiga kali menganiaya korban.
 
Setelah melakukan tindakan itu ibu korban langsung melaporkan tindakan kejahatan itu ke pihak kepolisian. Dalam jangka tidak cukup 24 jam, pelaku ditangkap di salah satu rumah temannya di bilangan Jalan AP. Pettarani, Makassar.

Baca: Tega! Ibu Kandung di Batulayar Siram Anak dengan Air Panas
 
Saat ini pelaku berada di Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Perbuatan pelaku diduga melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan