ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Tega! Ibu Kandung di Batulayar Siram Anak dengan Air Panas

Antara • 29 Januari 2021 15:23
Mataram: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memproses kasus seorang ibu asal Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya. Pelaku berinisial DW diduga menyiram anaknya dengan air panas.
 
"Berdasarkan laporan dari nenek korban, DW kami periksa dan dari keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada bahwa benar yang bersangkutan telah menyiksa anaknya sendiri dan menyiramkan air panas," kata Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat, 29 Januari 2021.
 
Bocah nahas yang jadi korban kekerasan itu berinisial RG. Dalam laporannya, anak laki-laki usia 10 tahun dan masih duduk dibangku sekolah dasar itu juga disiksa, dengan dijambak dan kepalanya dibenturkan ke tembok.

Selain itu, pelaku juga melempar panci ke arah korban. Lantaran, kata dia, korban enggan membuatkan adiknya makanan.
 
Baca: Kesal pada Suami, Ibu di Tangerang Aniaya Anak Kandung
 
"Setelah dilempar dengan panci, korban ini disiram air panas dari dalam termos. Untuk bagian tubuh yang kena siram air panas itu pundaknya. Akibatnya kulit korban melepuh dan kemerahan," ujarnya.
 
Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa kondisi kejiawaan pelaku. Hasilnya, pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.
 
"Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
 
Atas perbuatannya, kini DW ditahan di di Mapolda NTB. DW pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukumn 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
 
Ancaman hukuman itu sesuai dengan Psal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan