Penangkapan delapan pemuda yang terlibat pertarungan jalanan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021. Medcom.id/Syawaluddin
Penangkapan delapan pemuda yang terlibat pertarungan jalanan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021. Medcom.id/Syawaluddin

Populer Daerah, Aksi Tarung Bebas Ilegal Hingga NIK Seorang Pria di Bekasi Dipakai WNA

Whisnu Mardiansyah • 05 Agustus 2021 08:00
Jakarta: Sepanjang Rabu 4 Agustus berbagai peristiwa di daerah menghebohkan publik. Warganet di Makassar dihebohkan dengan beredarnya video aksi tarung bebas ilegal. Dalam video terdapat adegan saling adu pukul layaknya pertandingan MMA di televisi dengan wasit dan penontonnya.
 
Polrestabes Makassar langsung bergerak menyelidiki pelaku yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut. Sebanyak delapan orang ditangkap.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rahman, mengatakan delapan pemuda itu merupakan petarung dan juga penonton dalam video yang beredar luas di media sosial. Dua adalah petarung dan enam lainnya penonton.
 
Video yang beredar tersebut terjadi pada Senin, 1 Agustus 2021 lalu, di Jalan Ince Nurdin, Kota Makassar. Pertarungan diinisiasi oleh akun instagram dengan nama Makassar Street Fighter.

Berita selengkapnya di sini: ?8 Pelaku Tarung Bebas Ilegal di Makassar Ditangkap
 
Selanjutnya, lagi-lagi tindakan bejat oknum pendidik kembali terjadi. Kejadiannya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang oknum kepala sekolah tega mencabuli empat muridnya. Si oknum mengancam empat muridnya untuk bungkam. 
 
Pelaku berinisial IP, 43, ditangkap polisi diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang muridnya. Laporan diterima dari orang tua murid. 
 
Pelaku IP sendiri, tega mencabuli empat murid yang masih duduk dibangku sekolah kelas lima. Modusnya, pelaku memanggil empat murid perempuannya yang telah melaksanakan ujian nasional (UN), agar turun lagi ke sekolah dengan alasan memperbaiki nilai.
 
Berita selengkapnya di sini: ?Oknum Kepsek di Kapuas Diduga Cabuli 4 Muridnya
 
Perlindungan data pribadi warga negara masih menjadi peer besar pemerintah. Gara-gara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut warga negara asing (WNA), seorang pria di Bekasi tidak bisa divaksin. Masalah ini pun menjadi perhatian serius Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi.
 
Untuk sementara, Dukcapil akan memberikan sertfikat manual kepada Wasit Ridwan, 47, warga Cikarang Selatan yang tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dipakai orang lain.
 
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, mengatakan warga dengan NIK ganda itu akan tetap mendapat vaksinasi.
 
Berita selengkapnya di sini: ?Warga Cikarang Tak Bisa Divaksin Gegara NIK Diberikan Sertifikat Manual
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan