ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Warga Cikarang Tak Bisa Divaksin Gegara NIK Diberikan Sertifikat Manual

Antonio • 04 Agustus 2021 10:44
Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan memberikan sertfikat manual kepada Wasit Ridwan, 47, warga Cikarang Selatan yang tidak bisa mengikuti vaksinasi covid-19 karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dipakai orang lain.
 
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, mengatakan warga dengan NIK ganda itu akan tetap mendapat vaksinasi.
 
"Nanti sertifikat manual dulu," kata Enny kepada Medcom.id, Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca: Warga Kediri Ramai Gadaikan Harta Selama PPKM Darurat
 
Dia menjelaskan setelah itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi. Sertifikat vaksinasi manual tersebut nantinya tetap dapat digunakan layaknya kartu vaksinasi pada umumnya seperti untuk syarat perjalanan.
 
"Disampaikan saja yang manualnya. Nanti kalau perlu klarifikasi dinkes atau petugas nama di sertifikat yang ditulis bisa menjelaskan," jelasnya.
 
Terpisah Wasit Ridwan menyatakan dia telah menjalani vaksinasi secara manual pada Selasa, 3 Agustus 2021.
 
Sebelumnya Wasit yang merupakan warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menduga kalau NIK miliknya dipakai seorang warga bernama Lee In Wong. Dugaan tersebut diketahui berdasarkan verifikasi data yang dilakukan saat dia hendak mengikuti vaksinasi pada Kamis, 29 Juli 2021.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan