Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, saat menanyakan pelaku oknum Kepala Sekolah cabuli muridnya di Mapolres Kapuas, Rabu, 4 Agustus 2021. Antara/ Polres Kapuas
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, saat menanyakan pelaku oknum Kepala Sekolah cabuli muridnya di Mapolres Kapuas, Rabu, 4 Agustus 2021. Antara/ Polres Kapuas

Oknum Kepsek di Kapuas Diduga Cabuli 4 Muridnya

Antara • 04 Agustus 2021 22:40
Kapuas: Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial IP, 43, ditangkap polisi diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang muridnya. Laporan diterima dari orang tua murid. 
 
"Perbuatan pelaku ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolres Kapuas," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang di Kuala Kapuas, Rabu, 4 Agustus 2021. 
 
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku IP sendiri, tega mencabuli empat murid yang masih duduk dibangku sekolah kelas lima. Modusnya, pelaku memanggil empat murid perempuannya yang telah melaksanakan ujian nasional (UN), agar turun lagi ke sekolah dengan alasan memperbaiki nilai.
 
Korban kemudian dipanggil ke ruangan Kepala Sekolah, dan secara bergantian masuk ke ruangan tersebut. Setelah masuk ke ruangan, secara bergantian para murid perempuan ini dicabuli pelaku.
 
Selesai mencabuli, pelaku meminta para murid ini untuk bersumpah agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.  Setelah itu mereka disuruh pulang ke rumah masing-masing.
 
"Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di ruang Kepala Sekolah setempat, pada Jumat, 21 Mei lalu," kata Kristanto.
 
Pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
 
"IP sudah kita tahan, dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Untuk hukuman pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," demikian Kristanto.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan