Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman dan Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, saat merilis kasus pembunuhan pria di kawasan Inhutani, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 3 September 2021.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman dan Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, saat merilis kasus pembunuhan pria di kawasan Inhutani, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 3 September 2021.

Pria di Gowa Dianiaya Hingga Tewas karena Dituduh Mencuri

Muhammad Syawaluddin • 03 September 2021 15:33

Karena melihat tali di dalam tas korban, pelaku NR yakin bahwa korban adalah pencuri ternak. Kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
 
Namun karena ia merasa tidak bisa menangkap korban seorang diri. NR kemudian memanggil tiga warga sekitar untuk ikut ke lokasi kejadian. Nahas bagi korban, ketiga pelaku tiba dan kemudian menganiaya.
 
"Sering terjadi pencurian sapi di sana pak. Saya juga pernah (sapi dicuri) tapi sudah lama," jelasnya.

Warga Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, sebelumnya dihebohkan dengan penemuan seorang pria di Kawasan Inhutani dalam keadaan luka di sekujur tubuh. Korban diketahui Kamaruddin, 25.
 
Temuan itu kemudian dilaporkan warga ke pihak kepolisia. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
 
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diduga meninggal akibat luka di tubuhnya pada bagian betis, jari kelingking kaki, kepala serta pada bagian Cakung (leher). Atas kejadian itu polisi menangkap empat pelaku yakni NR, 40; NM 50; SM, 50; dan BR, 40.
 
Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka diancam dengan pasal 338 da atau Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan