Kabidkum Polda Kalimantan Barat Kombes Andreas Widihandoko -- MTVN/Agung Widura
Kabidkum Polda Kalimantan Barat Kombes Andreas Widihandoko -- MTVN/Agung Widura

Ratusan Anggota Ormas di Pontianak Mengikuti Sosialisasi Terkait UU Ormas

Agung Widura • 01 November 2017 11:04
medcom.id, Pontianak: Ratusan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) mendatangi Polresta Pontianak untuk mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Berdasarkan UU ini, seluruh elemen di negeri ini, tak terkecuali ormas, wajib menjaga Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
 
"Ormas jangan menyalahartikan UU ini sebagai senjata pemerintah untuk membubarkan ormas Islam. UU Ormas berlaku universal. Intinya, UU ini untuk mempertahankan keutuhan NKRI," kata Kabidkum Polda Kalimantan Barat Kombes Andreas Widihandoko di Pontianak, Selasa 31 Oktober 2017.
 
Menurut Andreas, UU ini untuk mengantisipasi ormas yang cenderung radikal dan tidak pro Pancasila. Saat ini, jumlah ormas di Indonesia mencapai 334.039, tidak sebanding dengan kemampuan pembinaannya.

(Baca: SBY Minta Pemerintah Lihat Ormas sebagai Mitra)
 
Andreas mencontohkan, pada Pasal 59 dicantumkan ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan. Masih dalam pasal yang sama, ormas juga dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
 
"Jadi, larangan tersebut sifatnya normatif. Tidak perlu galau ataupun khawatir bahwa ormas akan dibubarkan secara seporatif. Tetapi ada ketentuan dan aturan hukumnya," jelasnya.
 
UU Ormas, lanjut Andreas, menyatakan bahwa sanksi administratif terhadap ormas yang melakukan pelanggaran diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. "Tentunya pencabutan izin ormas dilakukan jika melakukan pelanggaran dalam kategori berat," terangnya.
 
(Baca: Presiden: Perppu Ormas Jelas untuk Menjaga Pancasila)
 
Bagi mantan anggota Hizbut Tahir Indonesia (HTI), Andreas berpesan agar melaksanakan imbauan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan yang menyinggung soal Pancasila dan NKRI. "Bagi Masyarakat, apabila menemukan mantan pengurus atau anggota HTI, agar dirangkul dan diajak kembali menjadi warga negara yang baik," tuturnya.
 
Andreas juga mengingatkan, bahwa setiap ormas di Indonesia harus berasas pada Pancasila. Pasalnya, Pancasila mampu merangkul dan menaungi seluruh agama di negeri ini.
 
"Antarumat beragama harus ada komunikasi yang baik, saling menghargai, dan menghormati," pungkasnya.
 
Sebelumnya, DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU dalam sidang paripurna pada Selasa 23 Oktober 2017. Pengesahan dilakukan setelah proses voting karena paripurna tak menemui titik tengah dalam musyawarah mufakat.
 
Ada tujuh fraksi yang menerima Perppu, yakni PDI Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, NasDem, Demokrat, dan Hanura. Tapi, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat ingin UU itu direvisi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan