Pantauan udara bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Petobo, Palu. (MI/Ramdani)
Pantauan udara bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Petobo, Palu. (MI/Ramdani)

Penyintas Bencana di Palu Bangun Rumah di Zona Merah

M Taufan SP Bustan • 25 Juli 2019 18:57
Palu: Sebagian penyintas bencana di Palu, Sulawesi Tengah, kembali bermukim di lokasi bekas bencana. Mereka yang kembali tidak peduli larangan untuk menempati zona merah.
 
Pantauan Media Indonesia terdapat belasan rumah baru dibangun di lokasi bekas likuefaksi di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Palu. Jumlah itu dipastikan bertambah karena ada beberapa lokasi yang disiapkan untuk bangunan baru. 
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah mengimbau dan melarang warga kembali ke tempat tinggal mereka yang terdampak bencana likuefaksi dan tsunami. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan sebagian warga penyintas di pengungsian.

Penyintas yang kembali ke daerah bencana beralasan, tidak ada pilihan lain. Karena tidak ada kejelasan hunian tetap dan warga sudah tidak betah tinggal di hunian sementara juga pengungsian.
 
"Saya hampir enam bulan di selter. Terus pindah ke hunian sementara sebulan. Karena tidak nyaman saya kembali ke lokasi saya untuk membangun," kata warga Kelurahan Balaroa Saiful Muluk, 44, kepada Media Indonesia, Kamis, 25 Juli 2019.
 
Baca: Pemukiman Terdampak Likuefaksi di Palu akan Jadi RTH
 
Saiful mengaku telah meminta izin ke lurah setempat sebelum membangun di zona merah. Dia melanjutkan pihak kelurahan mengizinkan membangun kembali.
 
"Tapi jangan permanen. Makanya rumah saya ini dibangun semi permanen," ungkap Saiful.
 
Warga yang kembali membangun sejatinya mengetahui larangan berdasarkan imbauan pemerintah. Namun, karena tidak ada pilihan lain, membangun di bekas lokasi likuefaksi menjadi opsi terakhir.
 
"Kami sudah tidak punya lahan selain di bekas likuefaksi ini. Terus pemerintah juga belum jelas soal hunian tetap. Saya pikir ini bukan soal," sambung warga lainnya Irwansyah, 37. 
 
Ia menambahkan sejauh ini imbauan pemerintah belum dikeluarkan dalam bentuk peraturan daerah. Termasuk soal dampak yang akan diterima warga ketika kembali bermukim di zona merah.
 
"Saya pikir ini mempermudah pemerintah karena kami tidak pakai dana pemerintah membangun. Apa lagi lokasi kami ini peninggalan orang tua. Ya, tidak mungkin saya tinggalkan," imbuh Irwansyah.
 
Baca: Balaroa Ditelan Bumi karena Patahan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan