Jasad WW ditemukan bersimbah darah di kebun sekitar Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, dalam keadaan mengenakan gamis dan kerudung, pada Rabu, 29 November 2023. Bagian kepala dan leher WW mengalami luka.
Setelah mendapat laporan terkait penemuan jasad, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa korban dibunuh. Setelahnya diketahui, pelaku pembunuhan WW adalah seorang mahasiswa yang juga kekasihnya sendiri, HP.
Baca juga: Siswa SMK di Makassar jadi Korban Salah Sasaran, Kepala Dipanah hingga Tewas |
Kronologi Kejadian
Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Sy Zaenal Abidin membeberkan kronologi pembunuhan WW. Kasus ini, kata Zaenal, bermula ketika korban mendatangi kampus pelaku dan mengadu belum datang bulan selama dua bulan.Pelaku menduga kekasihnya itu hamil. Dia sempat meminta WW menggugurkan kandungannya, namun WW menolak. Hal tersebut membuat HP gelap mata lantaran dia tidak mau bertanggung jawab.
Malam sebelum melakukan aksi pembunuhan, HP membuat sebuah pentungan dari kayu. Keesokan harinya, HP membawa WW ke lokasi kejadian.
“Korban dan pelaku berboncengan menggunakan motor milik korban. Berjalan tanpa tujuan yang jelas, sampai dibawa ke lokasi tempat penemuan mayat,” ujar Zaenal.
Baca juga: Petani Habisi Lansia Gegara Pengakuan Persetubuhan |
Sejoli itu sempat terlibat cekcok, sebelum pelaku berakhir memukuli korban. Pelaku lalu menarik korban hingga korban jatuh. Saat itu, pelaku mengeluarkan pentungan kayu yang sudah disiapkan untuk memukul punggung dan kepala korban berulang kali.
“(Pelaku) memukul punggung korban dua kali, memukul ke kepala korban tiga kali menggunakan kayu. Korban sudah lemah, tapi masih hidup,” kata Zaenal.
Tahu kekasihnya masih hidup, HP mengeluarkan senjata tajam jenis karambit yang juga ia simpan di dalam tasnya. Pelaku kemudian menusuk rusuk dan leher korban hingga tewas. Setelahnya, pelaku meninggalkan jasad korban.
"Petugas menemukan beberapa luka secara kasat mata robek di bagian pundak, bawah telinga leher kanan, lebam punggung, dan luka di leher. Ini pembunuhan berencana." ungkap Zaenal.
Baca juga: Mayat Dicor di Blitar Ternyata Korban Pembunuhan 2 Tahun Lalu |
Pelaku Mengaku Khilaf
Tak lama setelahnya, polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku. Dalam proses penangkapan, HP sempat mencoba melawan petugas kepolisian sehingga dihadiahkan timah panas di bagian betis.HP mengatakan, dia dan WW telah menjalin hubungan asmara selama 4 tahun. Setelah korban memberitahu telat haid, HP menduga korban hamil. HP tidak mau bertanggung jawab dan mengaku khilaf membunuhnya.
“Untuk keluarga korban mungkin ini kekhilafan saya, sebagai manusia dan juga kesalahan. Saya sebagai seorang lelaki yang tidak bertanggungjawab kepada seorang perempuan,” kata HP di depan awak media.
Akibat perbuatannya, HP dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News