ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Siswa SMK di Makassar jadi Korban Salah Sasaran, Kepala Dipanah hingga Tewas

Fatha Annisa • 28 November 2023 17:11
Jakarta: Seorang pelajar SMK di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial AK (18) meninggal dunia setelah dipanah oleh sekelompok pemuda. Korban diketahui bukan target yang dicari oleh para pelaku. 
 
Peristiwa yang merenggut nyawa AK itu terjadi di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, pada Kamis, 23 November 2023. Pelaku merupakan kawanan pemuda yang hendak melakukan aksi balas dendam. 
 
“Ada kejadian penganiayaan pada hari Kamis (23/11) malam sekitar pukul 20.00, di mana penganiayaan itu dengan menggunakan alat panah atau busur," kata Kapolsek Makassar Kompol Andi Aris kepada wartawan. 
 
Baca juga: Viral Pelajar SMA Bully Anak SD karena Kalah Main Bola

 
Sementara itu, korban AK sebenarnya bukan target yang dicari pelaku. Nahasnya, pelipis bagian kiri AK justru tertancap anak panah yang dilepaskan oleh pelaku. AK menjadi korban salah sasaran. 
 
"Salah sasaran, bukan yang bersangkutan yang dia (pelaku) cari," ujar Aris.
 
Korban dilarikan ke rumah sakit dan sempat menjalani perawatan intensif. Nahas, nyawa AK tidak dapat tertolong. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 27 November 2023.  
 
“Sekitar jam 3 subuh (27/11) korban meninggal dunia di rumah sakit Bhayangkara,” jelas Aris. 
 
Baca juga: Viral! Pelajar SMP Calon OSIS Debat Pro Kontra Ujian Nasional, Banjir Komentar Netizen
 

Empat Pelaku Diamankan

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan pihak kepolisian telah menangkap empat orang pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka, yakni MA (22), MF (17), R (17) dan AN (18). Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian. 
 
“Untuk langkah yang telah kami lakukan masih mencari dan mengejar dua DPO,” ujar Najib. 
 
Pelaku utama, MA, dijerat pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Untuk pelaku yang masih berstatus anak-anak akan diberikan pendampingan dan haknya terkait perlindungan anak saat pemeriksaan. 
 
“Pelaku anak-anak kita sesuaikan dengan peradilan anak dan akan ada pendampingan. Juga disesuaikan hukum untuk perlindungan anak,” terang Najib.

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan