Ilustrasi. (ANTARA)
Ilustrasi. (ANTARA)

Kejari Depok Belum Sentuh Aset First Travel

Media Indonesia.com • 31 Januari 2023 19:08
Depok: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, hingga kini belum bisa mengambil tindakan apa pun terkait dengan aset First Travel
 
"Kami menunggu setelah mempelajari salinan putusan lengkap tersebut,” kata Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita, Selasa, 31 Januari 2023.
 
Kejari Kota Depok mengaku belum menerima putusan salinan lengkap dari Mahkamah Agung (MA). Jika salinan putusan sudah diterima, baru Kejari Depok bisa mengambil langkah selanjutnya.

Kendati demikian, Kejari Kota Depok telah menerima data nama-nama korban First Travel yang diberikan oleh kuasa hukum dan kordinator korban. Jumlah nama yang diterima lebih dari 4.000.
 
“Mekanisme pelaksanaan putusan tersebut belum bisa kami sampaikan sekarang, karena kami belum mempelajari salinan putusan lengkapnya. Dari MA kami masih diminta untuk menunggu,” ujarnya.
 
Baca juga: Korban First Travel: Kami Hanya Ingin Diberangkatkan Umrah

Sebelumnya, tim penasihat hukum dan perwakilan korban First Travel mendatangi Kejaksaan Negeri Depok untuk memberikan data calon jemaah yang berhak mendapat aset. Setidaknya ada 4.328 data korban yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Korban meminta agar Kejari Kota Depok melakukan eksekusi atas Putusan PK Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022, tanggal 23 Mei 2022.
 
“Kami juga menanyakan sejauh mana proses dan kendala apa saja sehingga belum juga dieksekusi. Eksekutor dari putusan Mahkamah Agung (MA) adalah Kejaksaan, namun di antara ribuan korban ini apakah memungkinkan dan cukup mmenuhi dari aset yang disita sebanyak 820 item sesuai putusan MA. Itu juga yang kami pertanyakan,” kata penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution.
 
Data yang diserahkan tersebut nantinya akan diverifikasi. Pihaknya juga menyerahkan bukti yang dimiliki para korban. “Data yang kami serahkan ini apakah yang dibutuhkan oleh Kejari untuk verifikasi. Sudah ada data, ada putusan, tinggal proses eksekusinya bagaimana yang akan dilakukan Kejari Depok,” tambahnya.
 
Dia menuturkan, belum dieksekusinya putusan PK oleh Kejaksaan Negeri Depok lantaran belum menerima salinan resmi dari MA. Oleh karena itu pihaknya berharap agar MA segera mengirimkan salinan resmi ke Kejaksaan Negeri Depok.
 
Baca juga: Kejaksaan Siap Hadapi PK Tiga Bos First Travel

“Terkait pengembalian kepada yang berhak ini, Kejari Kota Depok sudah berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung, karena sudah ada putusan, kami selaku korban wajar saja menyerahkan data-data nama korban untuk diverifikasi,” ucapnya.
 
Di tempat yang sama, koordinator korban First Travel, Tridjojo Dwiwantoro, menambahkan, Kepala Kejari Kota Depok sangat membantu agar barang bukti yang disita dapat segera dikembalikan ke korban. Hanya saja bentuk yang akan diterima tidak hanya uang tunai karena banyak aset dalam bentuk benda tetap dan benda bergerak.
 
“Ada rumah dan kendaraan, itu harus segera dilelang dulu. Ada mekanismenya, bisa dilelang oleh negara atau membentuk tim lelang, kami tidak tahu,” kata dia.
 
Selanjutnya, para koordinator korban FT harus segera mengumpulkan data serta bukti yang ada untuk dikirim ke Kejari Depok.
 
“Nanti diverifikasi dan tahu jumlah korban, karena sangat banyak, takutnya ada yang tertinggal. Makanya, agar seluruh koordinator yang ada dapat menyiapkan data-data dan mengirimkan ke Kejari Depok,” jelasnya.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan