Jakarta: Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait aset korban First Travel. Namun, hasil keputusan yang menyatakan aset jemaah dikembalikan tak membuat korban penipuan First Travel puas.
Korban First Travel menyebut jemaah sudah bertahun-tahun menunggu keadilan. Sejumlah fakta persidangan yang muncul justru jauh dari harapan sebagian besar jemaah.
Salah satu putusan Mahkamah Agung ialah mengembalikan aset-aset bernilai ekonomis ke calon jemaah umrah yang telah membayar. Namun, korban menilai aset sitaan yang dicairkan untuk jemaah bernilai tak sebanding.
"Kalau melihat dari putusan Pengadilan Negeri Depok, aset yang ada itu adalah aset yang istilahnya 'rengginang', karena aset-aset yang bernilai tinggi itu justru tidak muncul di putusan pengadilan," ujar Dewi Gustiana, korban penipuan travel umrah First Travel, dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Minggu, 8 Januari 20223.
Aset yang tertera dalam pengadilan yang diserahkan untuk 'dicairkan' untuk jemaah ialah restoran di London, dua unit mobil, tanah di Lombok apartemen di Kembangan. Nilai aset tersebut jika diuangkan hanya senilai Rp25 miliar.
"Kalau misalnya ini dibagi ke 63.000 jemaah dan dengan jumlah Rp25 miliar itu, paling hanya 300rb, apakah jamaah mau? Kalau kami inginnya adalah diberangkatkan bukan dikembalikan aset," terang Dewi.
Terdapat beberapa barang bukti yang dalam waktu penyitaan ada dan di pengadilan 'hilang' Di antaranya, sejumlah mobil dan rumah di Sentul yang sudah diserahkan ke pihak lain.
Pengacara Dewi Gustiana, Luthfi Yazid, menyebut kliennya dan jemaah lain harus segera mendapatkan keadilan. Korban berharap uang setoran yang ditaksir mencapai Rp2 triliun disita, dicairkan, dan digunakan sebagaimana mestinya.
"Kami juga ingin keadilan ini benar- benar diwujudkan untuk semuanya," kata Luthfi. (Natania Rizky)
Jakarta: Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait aset korban
First Travel. Namun, hasil keputusan yang menyatakan aset jemaah dikembalikan tak membuat korban penipuan First Travel puas.
Korban First Travel menyebut jemaah sudah bertahun-tahun menunggu keadilan. Sejumlah fakta persidangan yang muncul justru jauh dari harapan sebagian besar jemaah.
Salah satu putusan Mahkamah Agung ialah mengembalikan aset-aset bernilai ekonomis ke calon jemaah umrah yang telah membayar. Namun, korban menilai aset sitaan yang dicairkan untuk jemaah bernilai tak sebanding.
"Kalau melihat dari putusan Pengadilan Negeri Depok, aset yang ada itu adalah aset yang istilahnya 'rengginang', karena aset-aset yang bernilai tinggi itu justru tidak muncul di putusan pengadilan," ujar Dewi Gustiana, korban penipuan travel umrah
First Travel, dalam tayangan
Primetime News di
Metro TV, Minggu, 8 Januari 20223.
Aset yang tertera dalam pengadilan yang diserahkan untuk 'dicairkan' untuk jemaah ialah restoran di London, dua unit mobil, tanah di Lombok apartemen di Kembangan. Nilai aset tersebut jika diuangkan hanya senilai Rp25 miliar.
"Kalau misalnya ini dibagi ke 63.000 jemaah dan dengan jumlah Rp25 miliar itu, paling hanya 300rb, apakah jamaah mau? Kalau kami inginnya adalah diberangkatkan bukan dikembalikan aset," terang Dewi.
Terdapat beberapa barang bukti yang dalam waktu penyitaan ada dan di pengadilan 'hilang' Di antaranya, sejumlah mobil dan rumah di Sentul yang sudah diserahkan ke pihak lain.
Pengacara Dewi Gustiana, Luthfi Yazid, menyebut kliennya dan jemaah lain harus segera mendapatkan keadilan. Korban berharap uang setoran yang ditaksir mencapai Rp2 triliun disita, dicairkan, dan digunakan sebagaimana mestinya.
"Kami juga ingin keadilan ini benar- benar diwujudkan untuk semuanya," kata Luthfi.
(Natania Rizky) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)