Ilustrasi: First Travel. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.
Ilustrasi: First Travel. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.

First Travel Ajukan Surat Penjualan Aset

Antara • 26 Februari 2018 14:54
Depok: Penasihat hukum tiga terdakwa kasus First Travel tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan. Mereka hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset milik terdakwa.
 
"Demi kepentingan bersama maka kami sebagai penasihat hukum membuat surat kepada kajari dan majelis hakim, untuk menjual aset para terdakwa," kata penasihat hukum terdakwa First Travel, Wawan Ardianto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 26 Februari 2018.
 
Wawan menegaskan dalam surat tertanggal 26 Januari 2018 ini mencantumkan aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko. "Kami tahu jaksa tentunya tidak mempunyai biaya untuk merawat aset yang telah disita," ujar dia.

Mengenai nilai nominal aset yang disita tersebut, penasihat hukum belum bisa menentukan jumlahnya. Dia masih menunggu dari tim appraisal independen untuk menilai aset tersebut.
 
"Nanti kita libatkan tim appraisal untuk mengetahui jumlah nominal aset," jelas dia.
 
Baca: Sederet Aset Bos First Travel Menggunakan Duit Calon Jemaah Umrah
 
Menanggapi surat permohonan penjualan aset tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu. Pasalnya, aset tersebut sudah ada yang diagunkan.
 
"Tentunya kami hati-hati dengan surat tersebut harus diperiksa terlebih dahulu," kata JPU Iya Zahrah.
 
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin, 5 Maret 2018. Sidang diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi- saksi.
 
"Kami mohon kepada jaksa untuk mempersiapkan saksi-saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Sobandi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan