Jakarta: Tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas penanganan kasus mereka ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Kejaksaan siap menghadapi PK tersebut.
"Intinya jaksa siap menghadapi PK itu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada Medcom.id, Senin, 17 Agustus 2020.
Namun, Hari tak bicara banyak soal kesiapan itu. Dia tak menyebutkan perlawanan kejaksaan untuk memenangkan PK.
Tiga terpidana perkara penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah melalui agen perjalanan First Travel itu mengajukan PK melalui tim kuasa hukumnya. Salah satu kuasa hukum terpidana First Travel, Boris Tampubolon, mengatakan PK yang dilakukan kliennya didasari penemuan beberapa fakta baru, yaitu terkait putusan perdata dan perjanjian-perjanjian antara para terdakwa dengan jemaah.
"Jadi bila kami simpulkan ini adalah kasus perdata antara jemaah dan pihak First Travel," kata Boris usai mengajukan PK di Halaman Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok, Jalan Boulevard, di Grand Depok City, Selasa, 11 Agustus 2020.
Baca: Tiga Bos First Travel Ajukan PK
Boris menjelaskan, dalam putusan perdata sudah ada kesepakatan antara pihak First Travel dan para jemaah mengenai tuntutan mereka untuk diberangkatkan umrah maupun meminta pengembalian uang. Namun seiring berjalannya waktu, kasus tersebut malah mengarah pada jalur pidana dengan masuknya aparatur hukum berikut Kementerian Agama, yang melakukan penyitaan aset dan pencabutan izin First Travel.
"Dalam pengadilan perdata, saat itu sudah OK damai dan sepakat antara kedua pihak. Sampai seluruh aset First Travel dijadikan milik negara, akhirnya hasil putusan (perdata) tersebut tidak terlaksana," jelas Boris.
Andika Surahman selaku pimpinan utama First Travel, yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Cilodong Depok diyakini Boris masih mampu mengembalikan hak-hak jemaah.
"Ini bukan maunya Andika, seharusnya saat itu (saat putusan perdata) yang bersangkutan masih menguasai asetnya. Dia bisa mencari investor, atau pinjaman tetapi setelah asetnya dirampas (negara) dan izinnya dicabut jadi hilang semua," ungkap Boris.
Boris juga menyebut ada kekeliruan Majelis Hakim dalam memberikan kasasi terkait aset yang dirampas untuk negara. Boris menegaskan seharusnya aset tersebut utamanya diberikan kepada jemaah yang memiliki hak.
"Uang-uang itu milik jemaah dan Andika sendiri, seharusnya dibagikan secara proporsional," paparnya.
Pengadilan Negeri Kota Depok telah memvonis tiga terdakwa bos First Travel yaitu Andika Surachman, Aniessa Hasibuan, Kiki Hasibuan dalam kasus penipuan jemaah umrah. Ketiganya dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu jemaah yang hendak berangkat umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 Miliar.
Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Aniessa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara.
Jakarta: Tiga bos
First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas penanganan kasus mereka ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Kejaksaan siap menghadapi PK tersebut.
"Intinya jaksa siap menghadapi PK itu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada
Medcom.id, Senin, 17 Agustus 2020.
Namun, Hari tak bicara banyak soal kesiapan itu. Dia tak menyebutkan perlawanan kejaksaan untuk memenangkan PK.
Tiga terpidana perkara penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah melalui agen perjalanan First Travel itu mengajukan PK melalui tim kuasa hukumnya. Salah satu kuasa hukum terpidana First Travel, Boris Tampubolon, mengatakan PK yang dilakukan kliennya didasari penemuan beberapa fakta baru, yaitu terkait putusan perdata dan perjanjian-perjanjian antara para terdakwa dengan jemaah.
"Jadi bila kami simpulkan ini adalah kasus perdata antara jemaah dan pihak First Travel," kata Boris usai mengajukan PK di Halaman Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok, Jalan Boulevard, di Grand Depok City, Selasa, 11 Agustus 2020.
Baca: Tiga Bos First Travel Ajukan PK
Boris menjelaskan, dalam putusan perdata sudah ada kesepakatan antara pihak First Travel dan para jemaah mengenai tuntutan mereka untuk diberangkatkan umrah maupun meminta pengembalian uang. Namun seiring berjalannya waktu, kasus tersebut malah mengarah pada jalur pidana dengan masuknya aparatur hukum berikut Kementerian Agama, yang melakukan penyitaan aset dan pencabutan izin First Travel.
"Dalam pengadilan perdata, saat itu sudah OK damai dan sepakat antara kedua pihak. Sampai seluruh aset First Travel dijadikan milik negara, akhirnya hasil putusan (perdata) tersebut tidak terlaksana," jelas Boris.
Andika Surahman selaku pimpinan utama First Travel, yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Cilodong Depok diyakini Boris masih mampu mengembalikan hak-hak jemaah.
"Ini bukan maunya Andika, seharusnya saat itu (saat putusan perdata) yang bersangkutan masih menguasai asetnya. Dia bisa mencari investor, atau pinjaman tetapi setelah asetnya dirampas (negara) dan izinnya dicabut jadi hilang semua," ungkap Boris.
Boris juga menyebut ada kekeliruan Majelis Hakim dalam memberikan kasasi terkait aset yang dirampas untuk negara. Boris menegaskan seharusnya aset tersebut utamanya diberikan kepada jemaah yang memiliki hak.
"Uang-uang itu milik jemaah dan Andika sendiri, seharusnya dibagikan secara proporsional," paparnya.
Pengadilan Negeri Kota Depok telah memvonis tiga terdakwa bos First Travel yaitu Andika Surachman, Aniessa Hasibuan, Kiki Hasibuan dalam kasus penipuan jemaah umrah. Ketiganya dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu jemaah yang hendak berangkat umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 Miliar.
Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Aniessa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)