Sleman: Orang tua salah satu siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tak berencana menuntut sekolah terkait peristiwa tragis susur sungai berujung kematian tempo hari.
Prasetyo, wali siswa Zahra Imelda, 13, yang menjadi korban tewas dalam peristiwa itu mengungkapkan, apa yang menimpa putrinya merupakan musibah. Ia mengaku ikhlas.
"Saya anggap ini musibah. Kami belum berencana menggugat (pihak sekolah)," ujar Prasetyo, Minggu, 23 Februari 2020.
Prasetyo menuturkan tiba di Puskesmas Turi, Sleman, pada Sabtu, 22 Februari 2020, setelah mendapatkan kabar bahwa Zahra menjadi salah satu peserta yang ikut dalam giat susur sungai. Keesokan harinya ia bertemu Zahra namun dalam kondisi meninggal.
Baca juga: Nadiem Instruksikan Investigasi Kasus Susur Sungai SMPN I Turi
Kesedihan juga dirasakan keluarga Faneza Dida, 13. Sang paman, Agus Riyanto, menyatakan pasrah dengan apa yang dialami keponakannya.
"Kami tidak akan menuntut siapapun. Biar pihak berwajib yang menyelesaikan," imbuh dia.
Atas peristiwa itu, Polda DIY menetapkan satu tersangka berinisial IYA. Tersangka merupakan salah satu pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman.
IYA diduga melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ia pun terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Sudarwanto Sosok Penyelamat Puluhan Siswa SMPN 1 Turi
Sleman: Orang tua salah satu siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tak berencana menuntut sekolah terkait peristiwa tragis susur sungai berujung kematian tempo hari.
Prasetyo, wali siswa Zahra Imelda, 13, yang menjadi korban tewas dalam peristiwa itu mengungkapkan, apa yang menimpa putrinya merupakan musibah. Ia mengaku ikhlas.
"Saya anggap ini musibah. Kami belum berencana menggugat (pihak sekolah)," ujar Prasetyo, Minggu, 23 Februari 2020.
Prasetyo menuturkan tiba di Puskesmas Turi, Sleman, pada Sabtu, 22 Februari 2020, setelah mendapatkan kabar bahwa Zahra menjadi salah satu peserta yang ikut dalam giat susur sungai. Keesokan harinya ia bertemu Zahra namun dalam kondisi meninggal.
Baca juga:
Nadiem Instruksikan Investigasi Kasus Susur Sungai SMPN I Turi
Kesedihan juga dirasakan keluarga Faneza Dida, 13. Sang paman, Agus Riyanto, menyatakan pasrah dengan apa yang dialami keponakannya.
"Kami tidak akan menuntut siapapun. Biar pihak berwajib yang menyelesaikan," imbuh dia.
Atas peristiwa itu, Polda DIY menetapkan satu tersangka berinisial IYA. Tersangka merupakan salah satu pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman.
IYA diduga melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ia pun terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca juga:
Sudarwanto Sosok Penyelamat Puluhan Siswa SMPN 1 Turi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)