Medan: Polda Sumatra Utara kembali menangkap dua pelaku kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia. Total sudah ada enam pelaku yang ditangkap.
"Ada dua yang baru saja ditangkap, totalnya kami sudah menahan 6 orang tersangka, dan masih ada 3 pelaku lain yang masih kita kejar," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu, 5 Januari 2022.
Hadi mengungkapkan, dua tersangka yang baru saja ditangkap, yakni RA selaku koordinator agen pencari tenaga kerja. Sementara tersangka lainnya, M, berperan sebagai penampung pekerja migran yang hendak dikirim secara illegal ke Malaysia.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap empat orang yakni S, R, IA, dan DS dengan peran yang berbeda-beda. Mereka semua ditahan terkait dugaan perdagangan orang dan saat ini ditahan di Polres Batubara.
Baca: Penyalur PMI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia Jaringan Transnational Crime
Untuk S berperan sebagai pemilik kapal dan gudang logistik. R sebagai agen, dengan IA sebagai pengawas pada saat mau berangkat, dan DS berperan menjemput calon TKI Ilegal ke bandara Kualanamu.
Saat ini kepolisian masih mengejar tiga tersangka lagi yang sudah diketahui identitasnya. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia.
Sepanjang perjalanan kasus ini, polisi sudah memeriksa 24 saksi terkait insiden kapal TKI ilegal yang tenggelam pada 25 Desember 2021 lalu. Polisi juga telah mengamankan barang bukti seperti dua buah kapal, dokumen dan sebuah rumah.
"Kami sudah menyegel satu rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan sementara sebelum para pekerja ini diberangkatkan ke Malaysia," ungkap Hadi. (Narendra Wisnu Kencana)
Medan: Polda Sumatra Utara kembali menangkap dua pelaku kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut
pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia. Total sudah ada enam pelaku yang ditangkap.
"Ada dua yang baru saja ditangkap, totalnya kami sudah menahan 6 orang tersangka, dan masih ada 3 pelaku lain yang masih kita kejar," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu, 5 Januari 2022.
Hadi mengungkapkan, dua tersangka yang baru saja ditangkap, yakni RA selaku koordinator agen pencari tenaga kerja. Sementara tersangka lainnya, M, berperan sebagai penampung pekerja migran yang hendak dikirim secara illegal ke Malaysia.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap empat orang yakni S, R, IA, dan DS dengan peran yang berbeda-beda. Mereka semua ditahan terkait dugaan perdagangan orang dan saat ini ditahan di Polres Batubara.
Baca: Penyalur PMI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia Jaringan Transnational Crime
Untuk S berperan sebagai pemilik kapal dan gudang logistik. R sebagai agen, dengan IA sebagai pengawas pada saat mau berangkat, dan DS berperan menjemput calon TKI Ilegal ke bandara Kualanamu.
Saat ini kepolisian masih mengejar tiga tersangka lagi yang sudah diketahui identitasnya. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia.
Sepanjang perjalanan kasus ini, polisi sudah memeriksa 24 saksi terkait insiden kapal TKI ilegal yang tenggelam pada 25 Desember 2021 lalu. Polisi juga telah mengamankan barang bukti seperti dua buah kapal, dokumen dan sebuah rumah.
"Kami sudah menyegel satu rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan sementara sebelum para pekerja ini diberangkatkan ke Malaysia," ungkap Hadi.
(Narendra Wisnu Kencana) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)