Mataram: Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Hari Brata membeberkan profil dari pria berinisial MU alias Long, terduga penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Malaysia. Pelaku adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah lama bermukim di Malaysia.
"Pelaku ini sudah menjalankan bisnisnya sebagai penyalur PMI ilegal selama 10 tahun terakhir. Tetapi 'putus nyambung'. Rutinnya dalam satu tahun terakhir ini," kata Hari Brata di Mataram, Rabu, 5 Januari 2022.
Pria asal Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur ini pun dikatakan Hari hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah dasar (SD). Meskipun demikian, Long sejak kecil sudah hidup di Malaysia.
"Dia (Long) ini hanya sekolah sampai SD (sekolah dasar). Tetapi sejak kecil, dia sudah di Malaysia, statusnya WNI (Warga Negara Indonesia)," ujarnya.
Bermodal tinggal lama di Malaysia, ia membangun bisnis penyaluran PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal. Kemudian perihal hubungannya dengan Acing, tekong PMI ilegal yang lebih dahulu tertangkap oleh Tim Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau di Batam, Hari menyampaikan bahwa Long ini adalah kaki tangannya.
Baca: Polisi Cari Kemungkinan Pelaku Lain dalam Tenggelamnya Kapal PMI Ilegal
"Jadi mereka berdua seperti 'partner in crime'. Long ini 'kaki tangan' Acing. Acing ini tekong ilegal, Long ini penyalur," ucap dia.
Acing pun disebut Hari sebagai pemilik kapal tenggelam yang digunakan PMI ke Malaysia. Acing juga punya peranan penting dalam pemberangkatan PMI tanpa melalui prosedur yang sah.
"Long dan Acing ini ngatur 'rute' pemberangkatan PMI sampai ke tempat tujuan di Malaysia. Jadi jaringan mereka berdua ini cukup besar, makanya pantas jaringan mereka ini masuk dalam kategori 'transnational crime'," ujarnya.
Lebih lanjut, Hari mengatakan pihaknya telah menyerahkan Long ke Polda Kepri. Tindak lanjut penanganannya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri bersamaan dengan Acing.
"Karena ada korbannya yang meninggal di sana (Kepri), makanya Polda Kepri yang melanjutkan. Jadi kegiatan penangkapan Long, Senin kemarin, kami hanya jalankan fungsi 'back-up' Polda Kepri," kata Hari.
Mataram: Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Hari Brata membeberkan profil dari pria berinisial MU alias Long, terduga penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Malaysia. Pelaku adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah lama bermukim di Malaysia.
"Pelaku ini sudah menjalankan bisnisnya sebagai penyalur PMI ilegal selama 10 tahun terakhir. Tetapi 'putus nyambung'. Rutinnya dalam satu tahun terakhir ini," kata Hari Brata di Mataram, Rabu, 5 Januari 2022.
Pria asal Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur ini pun dikatakan Hari hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah dasar (SD). Meskipun demikian, Long sejak kecil sudah hidup di Malaysia.
"Dia (Long) ini hanya sekolah sampai SD (sekolah dasar). Tetapi sejak kecil, dia sudah di Malaysia, statusnya WNI (Warga Negara Indonesia)," ujarnya.
Bermodal tinggal lama di Malaysia, ia membangun bisnis penyaluran PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal. Kemudian perihal hubungannya dengan Acing, tekong PMI ilegal yang lebih dahulu tertangkap oleh Tim Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau di Batam, Hari menyampaikan bahwa Long ini adalah kaki tangannya.
Baca: Polisi Cari Kemungkinan Pelaku Lain dalam Tenggelamnya Kapal PMI Ilegal
"Jadi mereka berdua seperti
'partner in crime'. Long ini
'kaki tangan' Acing. Acing ini tekong ilegal, Long ini penyalur," ucap dia.
Acing pun disebut Hari sebagai pemilik kapal tenggelam yang digunakan PMI ke Malaysia. Acing juga punya peranan penting dalam pemberangkatan PMI tanpa melalui prosedur yang sah.
"Long dan Acing ini ngatur 'rute' pemberangkatan PMI sampai ke tempat tujuan di Malaysia. Jadi jaringan mereka berdua ini cukup besar, makanya pantas jaringan mereka ini masuk dalam kategori
'transnational crime'," ujarnya.
Lebih lanjut, Hari mengatakan pihaknya telah menyerahkan Long ke Polda Kepri. Tindak lanjut penanganannya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri bersamaan dengan Acing.
"Karena ada korbannya yang meninggal di sana (Kepri), makanya Polda Kepri yang melanjutkan. Jadi kegiatan penangkapan Long, Senin kemarin, kami hanya jalankan fungsi '
back-up' Polda Kepri," kata Hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)