Banda Aceh: Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Mereka ditangkap berdasarkan laporan para orang tua korban setelah mengetahui anaknya dicabuli.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan para pelaku yakni, TR, 49; RD, 34; dan RR, 20, yang merupakan warga Banda Aceh dan Aceh Besar, sementara korbannya berinisial NS, 8, dan AL, 8.
"Selain NS dan AL, diduga kuat masih ada beberapa korban lainnya yang belum melaporkan hal tersebut kepada polisi," kata Yudha, Selasa 6 Oktober 2020.
Yudha menjelaskan, awalnya pada Februari lalu kedua korban pergi ke warung untuk jajan yang lokasinya tak jauh dari rumah. Namun, warung yang dituju tutup dan mereka mencari warung lainnya di dekat SD Negeri 62 Banda Aceh.
"Setelah kedua korban sampai ternyata warung itu juga tutup, tersangka TR yang berprofesi sebagai penjual pisang goreng di kawasan warung kedua memanggil kedua korban yang hendak pulang,” ujarnya.
Baca: Buronan Kasus Perkosaan di Bawah Umur di Aceh Ditangkap
Dia melanjutkan, kedua korban ditarik dan dipaksa masuk ke dalam kolong gerobak pisang gorengnya. Mereka masuk di bawah ancaman sebilah parang. Dia mengungkap, ada satu anak perempuan yang belum diketahui identitasnya turut di dalam kolong gerobak.
"Hingga kini, penyidik pun masih mencari tahu siapa anak yang dimaksud tersebut yang ditemukan dalam keadaan terikat dan mulut terlakban," ungkap Yudha.
Kemudian, tersangka lainnya yakni RR dan RS lewat di depan lokasi berjualan gorengan TR. Tersangka TR memanggil keduanya untuk memberitahukan perihal para korban.
"Para korban akhirnya dibawa ke semak-semak hingga dicabuli serta disetubuhi oleh para pelaku. Berdasarkan keterangan TR kepada petugas, sebelumnya ia pernah mencabuli dua orang anak laki-laki," kata dia.
Sementara itu, pencabulan terhadap korban diketahui oleh orang tuanya saat hendak mencari asisten rumah tangga pada September lalu. Saat itu, istri tersangka TR menawarkan seseorang.
Baca: Plt Bupati Buton Utara Dipecat Tersandung Kasus Pencabulan Anak
"Tapi korban spontan menolak karena mengetahui aksi bejat TR. Orang tua korban pun mencari tahu penyebab pernyataan anaknya itu dan akhirnya diketahui bahwa korban telah dinodai oleh tersangka TR," jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lanjut terhadap kasus tersebut. Pihaknya menduga korban pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini lebih dari tiga orang.
"Dalam kasus ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti seperti gerobak dan sejumlah pakaian korban. Selain itu, polisi juga mengantongi hasil visum terhadap kedua korban," jelasnya.
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Banda Aceh: Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku
pencabulan anak di bawah umur. Mereka ditangkap berdasarkan laporan para orang tua korban setelah mengetahui anaknya dicabuli.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan para pelaku yakni, TR, 49; RD, 34; dan RR, 20, yang merupakan warga Banda Aceh dan Aceh Besar, sementara korbannya berinisial NS, 8, dan AL, 8.
"Selain NS dan AL, diduga kuat masih ada beberapa korban lainnya yang belum melaporkan hal tersebut kepada polisi," kata Yudha, Selasa 6 Oktober 2020.
Yudha menjelaskan, awalnya pada Februari lalu kedua korban pergi ke warung untuk jajan yang lokasinya tak jauh dari rumah. Namun, warung yang dituju tutup dan mereka mencari warung lainnya di dekat SD Negeri 62 Banda Aceh.
"Setelah kedua korban sampai ternyata warung itu juga tutup, tersangka TR yang berprofesi sebagai penjual pisang goreng di kawasan warung kedua memanggil kedua korban yang hendak pulang,” ujarnya.
Baca: Buronan Kasus Perkosaan di Bawah Umur di Aceh Ditangkap
Dia melanjutkan, kedua korban ditarik dan dipaksa masuk ke dalam kolong gerobak pisang gorengnya. Mereka masuk di bawah ancaman sebilah parang. Dia mengungkap, ada satu anak perempuan yang belum diketahui identitasnya turut di dalam kolong gerobak.
"Hingga kini, penyidik pun masih mencari tahu siapa anak yang dimaksud tersebut yang ditemukan dalam keadaan terikat dan mulut terlakban," ungkap Yudha.