Konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur di Mapolresta Banda Aceh.  Medcom.id/Fajri Fatmawati
Konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur di Mapolresta Banda Aceh. Medcom.id/Fajri Fatmawati

Cabuli Bocah, Penjual Pisang Goreng di Aceh Ditangkap

Fajri Fatmawati • 06 Oktober 2020 23:19

Kemudian, tersangka lainnya yakni RR dan RS lewat di depan lokasi berjualan gorengan TR. Tersangka TR memanggil keduanya untuk memberitahukan perihal para korban.
 
"Para korban akhirnya dibawa ke semak-semak hingga dicabuli serta disetubuhi oleh para pelaku. Berdasarkan keterangan TR kepada petugas, sebelumnya ia pernah mencabuli dua orang anak laki-laki," kata dia.
 
Sementara itu, pencabulan terhadap korban diketahui oleh orang tuanya saat hendak mencari asisten rumah tangga pada September lalu. Saat itu, istri tersangka TR menawarkan seseorang.

Baca: Plt Bupati Buton Utara Dipecat Tersandung Kasus Pencabulan Anak
 
"Tapi korban spontan menolak karena mengetahui aksi bejat TR. Orang tua korban pun mencari tahu penyebab pernyataan anaknya itu dan akhirnya diketahui bahwa korban telah dinodai oleh tersangka TR," jelasnya.
 
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lanjut terhadap kasus tersebut. Pihaknya menduga korban pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini lebih dari tiga orang.
 
"Dalam kasus ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti seperti gerobak dan sejumlah pakaian korban. Selain itu, polisi juga mengantongi hasil visum terhadap kedua korban," jelasnya.
 
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan