Jakarta: Sejumlah berita di daerah pada Sabtu, 15 Mei 2021, menarik perhatian publik. Pertama, perahu wisatawan tenggelam di Waduk Kedung Ombo menyebabkan sembilan orang hilang.
Kemudian, viral pengayuh becak masuk tol Surabaya-Gresik. Terakhir, camat di Kediri, Jawa Timur, meminta tunjangan hari raya ke setiap desa diberi sanksi.
Berikut tiga berita populer daerah pada Sabtu, 14 Mei 2021:
1. Angkut 20 Penumpang, Perahu Wisatawan Tenggelam di Waduk Kedung Ombo
Sebuah perahu yang ditumpangi sekitar 20 wisatawan lokal tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Dukuh Bulu Desa Wonoharjo Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 15 Mei 2021. Sembilan orang masih hilang.
"Perahu yang ditumpangi 20 orang tersebut mengalami kecelakaan tenggelam saat wisatawan akan makan menuju ke Warung Apung Dukuh Bulu Desa Wonoharjo Kemusu sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kepala Polsek Kemusu Polres Boyolali AKP Cahyo Nugroho di Boyolali.
Dia menerangkan, sebanyak 11 orang telah berhasil diselamatkan. Sedangkan sisanya, masih belum dicari.
Selengkapnya baca di sini.
2. Pengayuh Becak Terobos Tol Surabaya-Gresik Diberi Sanksi
Petugas Tol PT Margabumi Matraraya (MBMR) Surabaya-Gresik menerangkan, telah memberikan sanksi kepada pengayuh becak yang menerobos tol. Aksi penerobosan itu sempat viral di media sosial.
"Sudah kami berikan sanksi, kami catat identitas KTP, lalu kami tegur dan kami edukasi agar tidak mengulangi lagi," kata Humas PT Margabumi Matraraya (MBMR) Andjar Hari Sutoto saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 15 Mei 2021.
Anjar mengaku, tidak ada sanksi khusus selain teguran dan pencatatan identitas. Karena bukan pelanggaran pidana.
Selengkapnya baca di sini.
3. Minta THR ke Setiap Desa, Camat di Kediri Diberi Sanksi
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan sanksi kepada Camat Purwoasri, berinisial M, serta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamtan Purwoasri berinisial D. Pasalnya mereka terlibat perkara penarikan uang dengan dalih tunjangan hari raya (THR).
"Kami rapat koordinasi dengan instansi terkait oleh inspektorat, badan kepegawaian daerah, BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah), bagian hukum rapat membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan Camat Purwoasri dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri," kata Hanindhito di Kediri, Jawa Timur, Sabtu, 15 Mei 2021.
Ia mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas terkait dengan bobot nilai kesalahan. Yang bersangkutan juga sudah diingatkan berkali-kali, termasuk lewat telepon tapi tetap bertransaksi. Akhirnya, tim memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Selengkapnya baca di sini.
Jakarta: Sejumlah berita di daerah pada Sabtu, 15 Mei 2021, menarik perhatian publik. Pertama, perahu wisatawan tenggelam di Waduk Kedung Ombo menyebabkan sembilan orang hilang.
Kemudian, viral pengayuh becak masuk tol Surabaya-Gresik. Terakhir, camat di Kediri, Jawa Timur, meminta tunjangan hari raya ke setiap desa diberi sanksi.
Berikut tiga berita populer daerah pada Sabtu, 14 Mei 2021:
1. Angkut 20 Penumpang, Perahu Wisatawan Tenggelam di Waduk Kedung Ombo
Sebuah perahu yang ditumpangi sekitar 20 wisatawan lokal
tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Dukuh Bulu Desa Wonoharjo Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 15 Mei 2021. Sembilan orang masih hilang.
"Perahu yang ditumpangi 20 orang tersebut mengalami kecelakaan tenggelam saat wisatawan akan makan menuju ke Warung Apung Dukuh Bulu Desa Wonoharjo Kemusu sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kepala Polsek Kemusu Polres Boyolali AKP Cahyo Nugroho di Boyolali.
Dia menerangkan, sebanyak 11 orang telah berhasil diselamatkan. Sedangkan sisanya, masih belum dicari.
Selengkapnya baca di sini.
2. Pengayuh Becak Terobos Tol Surabaya-Gresik Diberi Sanksi
Petugas Tol PT Margabumi Matraraya (MBMR) Surabaya-Gresik menerangkan, telah memberikan sanksi kepada pengayuh becak yang
menerobos tol. Aksi penerobosan itu sempat viral di media sosial.
"Sudah kami berikan sanksi, kami catat identitas KTP, lalu kami tegur dan kami edukasi agar tidak mengulangi lagi," kata Humas PT Margabumi Matraraya (MBMR) Andjar Hari Sutoto saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 15 Mei 2021.
Anjar mengaku, tidak ada sanksi khusus selain teguran dan pencatatan identitas. Karena bukan pelanggaran pidana.
Selengkapnya baca di sini.
3. Minta THR ke Setiap Desa, Camat di Kediri Diberi Sanksi
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan sanksi kepada Camat Purwoasri, berinisial M, serta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamtan Purwoasri berinisial D. Pasalnya mereka terlibat perkara penarikan uang dengan dalih
tunjangan hari raya (THR).
"Kami rapat koordinasi dengan instansi terkait oleh inspektorat, badan kepegawaian daerah, BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah), bagian hukum rapat membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan Camat Purwoasri dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri," kata Hanindhito di Kediri, Jawa Timur, Sabtu, 15 Mei 2021.
Ia mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas terkait dengan bobot nilai kesalahan. Yang bersangkutan juga sudah diingatkan berkali-kali, termasuk lewat telepon tapi tetap bertransaksi. Akhirnya, tim memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Selengkapnya baca di sini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)