Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menunjukkan uang yang diamankan dari pungutan ke setiap desa menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 saat gelar perkara di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (15/5/2021). ANTARA Jatim/ Ach
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menunjukkan uang yang diamankan dari pungutan ke setiap desa menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 saat gelar perkara di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (15/5/2021). ANTARA Jatim/ Ach

Minta THR ke Setiap Desa, Camat di Kediri Diberi Sanksi

Antara • 15 Mei 2021 14:58
Kediri: Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan sanksi kepada Camat Purwoasri, berinisial M, serta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamtan Purwoasri berinisial D. Pasalnya mereka terlibat perkara penarikan uang dengan dalih tunjangan hari raya (THR).
 
"Kami rapat koordinasi dengan instansi terkait oleh inspektorat, badan kepegawaian daerah, BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah), bagian hukum rapat membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan Camat Purwoasri dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri," kata Hanindhito di Kediri, Jawa Timur, Sabtu, 15 Mei 2021.
 
Ia mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas terkait dengan bobot nilai kesalahan. Yang bersangkutan juga sudah diingatkan berkali-kali, termasuk lewat telepon tapi tetap bertransaksi. Akhirnya, tim memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Baca: Cerdas Memanfaatkan THR untuk Jaminan Masa Depan
 
"Untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan kasus Kasi PMD Kecamatan Purwoasri melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 sehingga diberikan sanksi hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun," imbuhnya.
 
Dia mengungkapkan, kronologi kasus itu berawal dari aduan masyarakat. Pada 4 Mei 2021, sebelum Hari Raya Idulfitri 2021, ia sudah memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Pemkab Kediri untuk tidak ada penarikan THR.
 
Dia sudah menerima adanya aduan terkait dengan permintaan THR. Sehingga secara pribadi juga langsung menghubungi Camat Purwoasri, M.
 
Saat itu, ia sudah mengingatkan kepada camat bahwa tindakan tersebut termasuk indisipliner dan meminta agar uang dikembalikan. Namun, imbauannya tidak diindahkan dengan tetap ada penarikan kepada setiap desa.
 
 
Halaman Selanjutnya
Besar uang yang diminta per…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan