Bupati Malang, M Sanusi. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Bupati Malang, M Sanusi. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Pemkab Malang Tambah 230 Bed Pasien Covid-19

Daviq Umar Al Faruq • 30 Juni 2021 16:07
Malang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur, akan menambah kapasitas tempat tidur (bed) di sejumlah rumah sakit (RS) rujukan covid-19. Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di Kabupaten Malang.
 
Bupati Malang, M Sanusi, mengatakan bed occupancy ratio (BOR) di RS rujukan covid-19 telah menyentuh angka 90 persen. Bahkan, hanya tersisa sekitar 100 bed.
 
"Maka saya berupaya untuk menambah dengan menaikkan jatah di masing-masing rumah sakit," kata Sanusi, Rabu, 30 Juni 2021.

Sanusi menerangkan, seluruh RS di Kabupaten Malang memiliki total 2.300 bed. Sebanyak 30 persen dari jumlah tersebut digunakan untuk pasien covid-19, yakni sebanyak 640 bed.
 
"Saya minta tambahan 10 persen sehingga ada tambahan 230 bed lagi untuk cadangan," lanjut dia. 
 
Selain itu, Kabupaten Malang juga mendapat bantuan 10 tenda darurat untuk pasien covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos). "Kami dibantu Kemensos 10 tenda yang bisa menampung 150 bed. 10 tenda dengan kapasitas per tenda 15 orang," ujarnya.
 
Baca: Ada 472 Klaster Covid-19 di Jatim, Emil Dardak Minta Tracing Diperkuat
 
Tenda darurat tersebut nantinya akan ditempatkan di beberapa rumah sakit rujukan covid-19 di Kabupaten Malang. Di antaranya di RS Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), RSUD Kepanjen, RSUD Lawang dan RS Wafa Husada.
 

Selain itu, Pemkab Malang juga akan memperkuat penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. "Kemarin saya sudah perintahkan 378 kepala desa untuk memperketat penyekatan di desa-desa," ucap Sanusi. 
 
Ia meminta seluruh desa di Kabupaten Malang untuk mengawasi pergerakan warga luar yang masuk ke wilayahnya masing-masing. Bila perlu, warga luar harus menjalani swab antigen sebelum masuk ke desa.
 
"Orang datang dan orang keluar harus di-swab antigen, nanti dibantu dinkes (dinas kesehatan). Nanti prosesnya di masing-masing desa akan dilaksanakan oleh masing-masing puskesmas," beber dia. 
 
Selain itu, hajatan juga dilarang digelar. Sebab sebelumnya muncul klaster hajatan di Dusun Rowotrate, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dengan 56 warga positif covid-19. 
 
"Sementara kami putuskan untuk gelaran hajatan kira larang semua. Kalau masih melanggar tentu Forkopimda akan menjatuhkan sanksi," tegasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan