Flores Timur: Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur, kembali masuk zona merah penyebaran covid-19. Lantaran, ada delapan kasus positif covid-19, sejak 14 September hingga kini.
Melansir Mediaindonesia.com, tambahan delapan kasus berasal dari klaster TNI Kodi, 1624 Flores Timur, sebanyak tujuh orang. Kemudian, satu kasus berasal dari mahasiswa.
"Iya betul, kita perketat penerapan disiplin protokol kesehatan," ujar Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli, Senin, 21 September 2020.
Pihaknya segera memperketat penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat dengan mengeluarkan surat peraturan bupati tentang protokol kesehatan disertai sanksi bagi warga yang tidak disiplin.
Penerapan disiplin protokol kesehatan dan sanksi tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Flores Timur Nomor 49 Tahun 2020 yang merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden (inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
Baca: Istri Wali Kota Pontianak Positif Covid-19
Adapun subjek Perbup Nomor 49 Tahun 2020 meliputi perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk selalau menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Dia menerangkan, sanksi akan diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker. Bagi warga yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi denda Rp50 ribu.
Sedangkan bagi pelaku usaha atau perusahan yang tidak menerapakan protokol kesehatan akan dikenakan denda Rp250 ribu. Perbup sudah ditandatangani sehingga sudah efektif berjalan.
"Aparat akan tegas di lapangan. Jadi wajib pakai masker untuk mencegah penyebaran covid-19 di daerah ini. Kita juga dengan tegas melarang kegiatan yang mengumpulkan massa, termasuk menggelar pesta," jelasnya.
Dia berharap, semua pihak termasuk masyarakat bisa mematuhi peraturan tersebut. Dia menekankan, agar menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan bertanggung jawab.
Flores Timur: Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur, kembali masuk zona merah penyebaran covid-19. Lantaran, ada delapan kasus positif
covid-19, sejak 14 September hingga kini.
Melansir
Mediaindonesia.com, tambahan delapan kasus berasal dari klaster TNI Kodi, 1624 Flores Timur, sebanyak tujuh orang. Kemudian, satu kasus berasal dari mahasiswa.
"Iya betul, kita perketat penerapan disiplin protokol kesehatan," ujar Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli, Senin, 21 September 2020.
Pihaknya segera memperketat penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat dengan mengeluarkan surat peraturan bupati tentang protokol kesehatan disertai sanksi bagi warga yang tidak disiplin.
Penerapan disiplin protokol kesehatan dan sanksi tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Flores Timur Nomor 49 Tahun 2020 yang merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden (inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
Baca: Istri Wali Kota Pontianak Positif Covid-19