Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Flores Timur Kembali Masuk Zona Merah Covid-19

Media Indonesia.com • 21 September 2020 11:23

Adapun subjek Perbup Nomor 49 Tahun 2020 meliputi perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk selalau menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 
 
Dia menerangkan, sanksi akan diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker. Bagi warga yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi denda Rp50 ribu. 
Sedangkan bagi pelaku usaha atau perusahan yang tidak menerapakan protokol kesehatan akan dikenakan denda Rp250 ribu. Perbup sudah ditandatangani sehingga sudah efektif berjalan.
 
"Aparat akan tegas di lapangan. Jadi wajib pakai masker untuk mencegah penyebaran covid-19 di daerah ini. Kita juga dengan tegas melarang kegiatan yang mengumpulkan massa, termasuk menggelar pesta," jelasnya.

Dia berharap, semua pihak termasuk masyarakat bisa mematuhi peraturan tersebut. Dia menekankan, agar menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan bertanggung jawab.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan