Operasi pembatasan pengunjung Kawasan Puncak di pintu Tol Gadog Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/9/2020). (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)
Operasi pembatasan pengunjung Kawasan Puncak di pintu Tol Gadog Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/9/2020). (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

Kunjungan ke Puncak Bogor Dibatasi Jelang PSBB Jakarta

Antara • 12 September 2020 18:32

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, Satpol PP juga melakukan penyisiran ke pusat-pusat keramaian di Jalur Puncak, memeriksa kepatuhan penerapan protokol kesehatan perorangan maupun tempat usaha.
 
"Satpol PP pengetatan pendisiplinan jam operasional dan disiplin maksimal menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas tempat usaha seperti restoran dan hotel," tuturnya.
 
Baca juga: Pemkot Padang Ingatkan Warga Tak Pakai Masker Bisa Dipenjara

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan sebanyak 600 personel gabungan dari Pemkab, Kepolisian, dan TNI, melakukan upaya pembatasan pengunjung wilayah selatan Kabupaten Bogor.
 
"Kita lakukan apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat, buka dari jam 10.00 WIB sampai jam 19.00 WIB," imbuh dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan