Cibinong: Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibantu TNI-Polri melakukan pembatasan pengunjung di jalur Puncak Bogor, jelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total DKI Jakarta.
"Wisata tidak ditutup, hanya pembatasan saja pengunjung 50 persen. Setiap akhir pekan, kalau Senin sampai Jumat relatif aman tidak macet," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin, Sabtu, 12 September 2020.
Menurutnya, pembatasan pengunjung dengan cara memutar balik beberapa kendaraan di pintu Tol Gadog demi mengantisipasi ledakan pengunjung kawasan Puncak, terutama dari DKI Jakarta yang akan menghadapi PSBB total pada 14 September 2020.
Baca juga: 5 Truk Tangki Gas di Surabaya Terbakar Disertai Ledakan
"Polres Bogor adakan putar balik pengetatan bagi yang tidak berkepentingan silakan balik lagi. Kalau ada kepentingan mau lanjut ke wilayah Cianjur atau wilayah lain silakan lanjut," kata Ade Yasin.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, Satpol PP juga melakukan penyisiran ke pusat-pusat keramaian di Jalur Puncak, memeriksa kepatuhan penerapan protokol kesehatan perorangan maupun tempat usaha.
"Satpol PP pengetatan pendisiplinan jam operasional dan disiplin maksimal menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas tempat usaha seperti restoran dan hotel," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Padang Ingatkan Warga Tak Pakai Masker Bisa Dipenjara
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan sebanyak 600 personel gabungan dari Pemkab, Kepolisian, dan TNI, melakukan upaya pembatasan pengunjung wilayah selatan Kabupaten Bogor.
"Kita lakukan apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat, buka dari jam 10.00 WIB sampai jam 19.00 WIB," imbuh dia.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, Satpol PP juga melakukan penyisiran ke pusat-pusat keramaian di Jalur Puncak, memeriksa kepatuhan penerapan protokol kesehatan perorangan maupun tempat usaha.
"Satpol PP pengetatan pendisiplinan jam operasional dan disiplin maksimal menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas tempat usaha seperti restoran dan hotel," tuturnya.
Baca juga:
Pemkot Padang Ingatkan Warga Tak Pakai Masker Bisa Dipenjara
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan sebanyak 600 personel gabungan dari Pemkab, Kepolisian, dan TNI, melakukan upaya pembatasan pengunjung wilayah selatan Kabupaten Bogor.
"Kita lakukan apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat, buka dari jam 10.00 WIB sampai jam 19.00 WIB," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)