Bandung: Komite Etik Penelitian Universitas telah memberikan persetujuan pelaksanaan uji klinis vaksin covid-19 fase 3 oleh Universitas Pajajaran (Unpad). Tim riset uji klinis vaksin covid-19 Unpad pun telah membuka pendaftaran relawan sejak Senin, 27 Juli 2020.
“Benar (Komite Etik) sudah (menyetujui),” ujar Ketua tim riset uji klinis vaksin covid-19 Unpad Kusnandi Rusmil, Selasa, 28 Juli 2020.
Kusnandi menjelaskan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon peserta uji klinis. Salah satunya berusia antara 18-59 tahun dan dinyatakan sehat.
Peserta juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik maupun sosial selama wabah pandemi covid-19 berlangsung dan tidak memiliki riwayat terinfeksi korona.
"Calon peserta akan dilakukan tes usap tenggorokan (swab test) dan rapid test untuk mengetahui apakah ada kemungkinan sedang atau pernah terinfeksi covid-19,” ujarnya.
Baca juga; Kalsel Targetkan Tes PCR 2 Ribu Spesimen per Hari
Kriteria sehat, kata Kusnandi, juga termasuk tak memiliki alergi terhadap obat dan tidak memiliki penyakit penyerta seperti asma, tekanan darah tinggi, epilepsi, penyakit ginjal, dan lain-lain.
Selain itu calon peserta tidak memiliki kelainan darah atau riwayat pembekuan darah, tidak memiliki penyakit infeksi lain dan demam, serta tidak memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun. Suhu tubuh calon pendaftar juga tidak boleh melebihi 37,5 derajat celsius.
Selanjutnya, calon peserta bukan merupakan wanita hamil atau berencana hamil selama periode penelitian, serta tidak sedang menyusui. Calon peserta juga tidak sedang ikut atau akan diikutsertakan dalam uji klinis lain.
“Peserta tidak mendapat imunisasi apa pun dalam waktu satu bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam satu bulan ke depan,” jelas dia.
Syarat terakhir yakni calon peserta harus berdomisili Kota Bandung dan tidak berencana pindah sebelum penelitian selesai dilaksanakan. Pasalnya, dalam 14 hari sebelum dimulainya penelitian, peserta tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien terinfeksi virus korona.
Baca juga: Satu Kasus Baru Covid-19 Aceh Tanpa Riwayat Terpapar
Sebanyak 1.620 relawan dibutuhkan dalam proses uji klinis vakisin. Namun, tidak semua peserta akan disuntikkan vaksin. Sebanyak 540 orang akan disuntikkan vaksin, sedangkan sisanya akan mendapat cairan plasebo. Penentuan pemberian vaksin atau plasebo akan dilakukan secara acak.
“Bagi yang menerima plasebo akan mendapatkan vaksin covid-19 setelah vaksin didaftarkan,” tegas Kusnandi.
Ia memastikan kesehatan peserta tetap dipantau oleh petugas penelitian secara tertatur selama jalannya penelitian atau sekitar enam bulan setelah pemberian vaksin terakhir. Setiap peserta juga dilindungi asuransi kesehatan.
Pendaftaran peserta uji klinis dibuka hingga 31 Agustus 2020, dan bisa dilakukan dengan menghubungi Unit Riset Klinis Departemen Ilmu Kesehatan Anak Lantai 1 RSUP Hasan Sadikin Bandung. Atau melalui sambungan telepon 0222034471 dan whatsapp 08112214235.
Bandung: Komite Etik Penelitian Universitas telah memberikan persetujuan pelaksanaan uji klinis vaksin covid-19 fase 3 oleh Universitas Pajajaran (Unpad). Tim riset uji klinis vaksin covid-19 Unpad pun telah membuka pendaftaran relawan sejak Senin, 27 Juli 2020.
“Benar (Komite Etik) sudah (menyetujui),” ujar Ketua tim riset uji klinis vaksin covid-19 Unpad Kusnandi Rusmil, Selasa, 28 Juli 2020.
Kusnandi menjelaskan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon peserta uji klinis. Salah satunya berusia antara 18-59 tahun dan dinyatakan sehat.
Peserta juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik maupun sosial selama wabah pandemi covid-19 berlangsung dan tidak memiliki riwayat terinfeksi korona.
"Calon peserta akan dilakukan tes usap tenggorokan (swab test) dan rapid test untuk mengetahui apakah ada kemungkinan sedang atau pernah terinfeksi covid-19,” ujarnya.
Baca juga;
Kalsel Targetkan Tes PCR 2 Ribu Spesimen per Hari
Kriteria sehat, kata Kusnandi, juga termasuk tak memiliki alergi terhadap obat dan tidak memiliki penyakit penyerta seperti asma, tekanan darah tinggi, epilepsi, penyakit ginjal, dan lain-lain.
Selain itu calon peserta tidak memiliki kelainan darah atau riwayat pembekuan darah, tidak memiliki penyakit infeksi lain dan demam, serta tidak memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun. Suhu tubuh calon pendaftar juga tidak boleh melebihi 37,5 derajat celsius.
Selanjutnya, calon peserta bukan merupakan wanita hamil atau berencana hamil selama periode penelitian, serta tidak sedang menyusui. Calon peserta juga tidak sedang ikut atau akan diikutsertakan dalam uji klinis lain.
“Peserta tidak mendapat imunisasi apa pun dalam waktu satu bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam satu bulan ke depan,” jelas dia.
Syarat terakhir yakni calon peserta harus berdomisili Kota Bandung dan tidak berencana pindah sebelum penelitian selesai dilaksanakan. Pasalnya, dalam 14 hari sebelum dimulainya penelitian, peserta tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien terinfeksi virus korona.
Baca juga:
Satu Kasus Baru Covid-19 Aceh Tanpa Riwayat Terpapar
Sebanyak 1.620 relawan dibutuhkan dalam proses uji klinis vakisin. Namun, tidak semua peserta akan disuntikkan vaksin. Sebanyak 540 orang akan disuntikkan vaksin, sedangkan sisanya akan mendapat cairan plasebo. Penentuan pemberian vaksin atau plasebo akan dilakukan secara acak.
“Bagi yang menerima plasebo akan mendapatkan vaksin covid-19 setelah vaksin didaftarkan,” tegas Kusnandi.
Ia memastikan kesehatan peserta tetap dipantau oleh petugas penelitian secara tertatur selama jalannya penelitian atau sekitar enam bulan setelah pemberian vaksin terakhir. Setiap peserta juga dilindungi asuransi kesehatan.
Pendaftaran peserta uji klinis dibuka hingga 31 Agustus 2020, dan bisa dilakukan dengan menghubungi Unit Riset Klinis Departemen Ilmu Kesehatan Anak Lantai 1 RSUP Hasan Sadikin Bandung. Atau melalui sambungan telepon 0222034471 dan whatsapp 08112214235.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)