ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Denda Hasil Operasi Yustisi di Jatim Terkumpul Rp84,9 Juta

Amaluddin • 17 September 2020 17:09
Surabaya: Polda Jawa Timur mengumpulkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya mencapai Rp84,9 juta. Angka ini hasil dari operasi yustisi yang telah digelar selama empat hari, sejak Senin hingga Kamis (14-17 September) di kabupaten/kota di Jatim.
 
"Penindakan hukum berupa denda itu sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikonfirmasi, Kamis, 17 September 2020.
 
Truno menjelaskan, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Operasi yang digelar juga didukung Pergub 53 Tahun 2020, dan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam perda tersebut, pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sejumlah sanksi, mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumuna, penyitaan KTP, kerja sosial, dan denda administratif sebesar Rp250 ribu. Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
 
Baca: 3.635 Kasus Baru Covid-19 Dilaporkan dalam 24 Jam
 
 
Halaman Selanjutnya
Selama empat hari, mulai 14-17…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan