Denda Hasil Operasi Yustisi di Jatim Terkumpul Rp84,9 Juta
Amaluddin • 17 September 2020 17:09
Surabaya: Polda Jawa Timur mengumpulkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya mencapai Rp84,9 juta. Angka ini hasil dari operasi yustisi yang telah digelar selama empat hari, sejak Senin hingga Kamis (14-17 September) di kabupaten/kota di Jatim.
"Penindakan hukum berupa denda itu sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikonfirmasi, Kamis, 17 September 2020.
Truno menjelaskan, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Operasi yang digelar juga didukung Pergub 53 Tahun 2020, dan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam perda tersebut, pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sejumlah sanksi, mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumuna, penyitaan KTP, kerja sosial, dan denda administratif sebesar Rp250 ribu. Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Baca: 3.635 Kasus Baru Covid-19 Dilaporkan dalam 24 Jam
Selama empat hari, mulai 14-17 September 2020, sudah ada 10.627 teguran lisan dan tertulis, 4.874 sanksi sosial, sebanyak 1.457 denda administrasi, dan penyitaan KTP sebanyak 665 buah. Adapun jumlah nilai denda yang dikumpulkan seluruh jajaran Polda Jatim mencapai sebesar Rp84.900.000.
"Operasi yustisi ini digelar kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat di Jatim," kata Truno.
Berdasarkan data Polda Jatim, denda administrasi terbanyak diproleh Polrestabes Surabaya yakni Rp14 juta. Kemudian disusul Polres Kota Malang Rp11,4 juta, Polres Gresik Rp8,4 juta, Polres Tanjung Perak Surabaya Rp6,2 juta, Polres Jombang Rp3,1 juta. "Pelanggaran yang banyak dilakukan masyarakat adalag tidak tertib menggunakan masker," ujarnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, mengaku pemerintah daerah sudah cukup memberikan proses edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Maka, tahapan selanjutnya yang harus dijalani adalah menegakan protokol kesehatan lewat proses hukum, yaknu dengan digelarnya operasi yustisi.
"Operasi yustisi ini tujuannya upaya menegakkan proses yang lebih masif, ada tim yang akan memburu mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Khofifah.
Surabaya: Polda Jawa Timur mengumpulkan denda bagi pelanggar
protokol kesehatan di wilayahnya mencapai Rp84,9 juta. Angka ini hasil dari operasi yustisi yang telah digelar selama empat hari, sejak Senin hingga Kamis (14-17 September) di kabupaten/kota di Jatim.
"Penindakan hukum berupa denda itu sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikonfirmasi, Kamis, 17 September 2020.
Truno menjelaskan, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Operasi yang digelar juga didukung Pergub 53 Tahun 2020, dan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam perda tersebut, pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sejumlah sanksi, mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumuna, penyitaan KTP, kerja sosial, dan denda administratif sebesar Rp250 ribu. Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Baca:
3.635 Kasus Baru Covid-19 Dilaporkan dalam 24 Jam