Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supra Supranoto, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supra Supranoto, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

Polisi Diduga KDRT Istri di Makassar Terancam 5 Tahun Bui

Muhammad Syawaluddin • 29 Mei 2024 16:41
Makassar: Kasus oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya saat ini masih terus berjalan. Bahkan oknum polisi berinisial MAI itu terancam lima tahun penjara. 
 
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, mengatakan, proses penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan oknum polisi berpangkat bripda tersebut saat ini tengah berjalan. 
 
Ia mengatakan, polisi yang bertugas di Yanma Polda Sulawesi Selatan tersebut diancam dengan pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Yang di Ditkrimum masih dalam proses penyelidikan dan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Ia juga mengatakan, saat proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui peristiwa atau terkait dengan laporan dari istri oknum polisi itu. 
 
Baca juga: Polisi KDRT Istri di Makassar Ditahan di Ruang Khusus

"Sudah ada rekaman videonya, hasil visum, dan keterangan saksi," ujarnya. 
 
Terkait dengan jumlah saksi yang saat ini telah diperiksa, Didik mengatakan pihaknya belum mendapatkan jumlahnya, lantaran hingga tadi proses pemeriksaan terhadap saksi kasus tersebut masih berlangsung. 
 
"Nanti saya sampaikan belum saya cek," ungkapnya. 
 
Sebelumnya, seorang oknum polisi di Sulawesi Selatan dilaporkan oleh istri lantaran diduga melakukan penganiayaan. 
 
Dari keterangan Polda Sulsel penganiayaan atau KDRT yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Sulsel itu berawal dari permasalahan perselingkuhan. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan