Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dengan tersangka Panca Darmansyah atau P, 41. Panca disangka membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Bahwa hari ini Rabu 29 Mei 2024 ada sidang perdana terdakwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa atas nama terdakwa Panca Darmansyah," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Djuyamto menuturkan sidang perdana kasus ini dilaksanakan di ruang sidang utama mulai pukul 11.00 WIB. Adapun majelis hakim yang akan mengadili Panca dipimpin oleh Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dengan anggotanya yakni Kairul Soleh dan Radityo Baskoro.
Sebanyak empat anak berinisial VA, 6; SP, 4; AR, 3; dan AS, 1, ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Desember 2023. Kasus tersebut terungkap saat ada warga yang mencium aroma tak sedap.
Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menahan Panca. Tersangka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus
pembunuhan dengan tersangka Panca Darmansyah atau P, 41. Panca disangka
membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Bahwa hari ini Rabu 29 Mei 2024 ada sidang perdana terdakwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa atas nama terdakwa Panca Darmansyah," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Djuyamto menuturkan sidang perdana kasus ini dilaksanakan di ruang sidang utama mulai pukul 11.00 WIB. Adapun majelis hakim yang akan mengadili Panca dipimpin oleh Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dengan anggotanya yakni Kairul Soleh dan Radityo Baskoro.
Sebanyak empat anak berinisial VA, 6; SP, 4; AR, 3; dan AS, 1, ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Desember 2023. Kasus tersebut terungkap saat ada warga yang mencium aroma tak sedap.
Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menahan Panca. Tersangka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)