Ilustrasi pembunuhan/Medcom.id
Ilustrasi pembunuhan/Medcom.id

Pembunuhan Jagakarsa, Ayah Bekap 4 Anaknya Pakai Tangan Kosong

Siti Yona Hukmana • 12 Desember 2023 13:05
Jakarta: Panca Darmansyah, 41, membunuh empat anaknya dengan cara membekap mereka di rumah kontrakan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pembekapan dilakukan Panca menggunakan tangan kosong.
 
"Nah, dari keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan ini melakukan aksi kejinya dengan menggunakan tangan kosong," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Waksat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa, 12 Desember 2023.
 
Yossi mengatakan pembekapan itu menimbulkan lebam di mulut dan hidung para korban. Lebam-lebam itu juga telah dipastikan melalui autopsi.

"Jadi dari hasil autopsi awal juga diketahui adanya lebam di bagian mulut dan hidung yang menunjukkan adanya lebam, ini yang masih terus kami periksa di tim dokter forensik untuk memeriksa ispatologinya," ungkap Yossi.
 
Baca: RS Polri Observasi Kejiwaan Ayah Bunuh 4 Anak Sebelum Diserahkan ke Penyidik

Pembunuhan terhadap empat bocah ini dilakukan Panca pada Minggu, 3 Desember 2023 pukul 13.00-14.00 WIB. Keempat anak dibekap ayah kandungnya selama 15 menit.
 
"Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban insial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat, 8 Desember 2023.
 
Selain membunuh, Panca juga menata mainan anak-anaknya dengan urutan barang kesukaan. Panca merekam aksi pembunuhan empat anak berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun) menggunakan ponselnya.
 
Panca dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan