Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

RS Polri Observasi Kejiwaan Ayah Bunuh 4 Anak Sebelum Diserahkan ke Penyidik

Siti Yona Hukmana • 10 Desember 2023 03:09
Jakarta: Panca Darmansyah, 41, tersangka kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, masih di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, meski sudah membaik. Pihak rumah sakit perlu mengobservasi kejiwaan Panca sebelum diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
 
"Observasi kejiwaan 14 hari. Nanti diserahkan ke penyidik," kata Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Hariyanto kepada Medcom.id, Sabtu, 9 Desember 2023.
 
Hariyanto mengatakan dalam menentukan status kejiwaan orang yang berperkara, itu tidak seperti mengobati orang sakit jiwa atau tidak punya implikasi hukum. Oleh karena itu, dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari untuk menentukan status kejiwaan orang yang sedang berperkara.

"Untuk mengamati atau memeriksa atau mengobservasi dan menentukan status mental dia yang dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut kesehatan Panca sudah membaik. Dia dirawat karena berupaya bunuh diri menggunakan pisau setelah membunuh keempat anaknya.
 
"Panca sudah membaik kondisinya dan sudah bisa diambil keterangannya. Namun masih butuh penanganan dari pihak kedokteran," kata Bintoro.
 
Baca Juga: Sadar Bunuh 4 Anak, Ayah di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati

Panca ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku membunuh anaknya dengan dibekap secara bergantian dari usia paling kecil hingga terbesar. Pembekapan terhadap anak-anak yang dalam kondisi sadar itu dilakukan selama 15 menit hingga tak bernyawa. Pembunuhan sadis ini dilakukan pada pukul 13.00-14.00 WIB, Minggu, 3 Desember 2023 .
 
Para korban diketahui berinisial VA, 6 ; SP, 4; AR, 3, dan AS, 1. Selain membunuh, Panja menata mainan anak-anaknya dengan urutan barang kesukaan. Panca merekam aksi pembunuhan itu menggunakan ponselnya. Belum diketahui maksudnya mengabadikan perbuatan keji itu. Polisi masih mendalaminya.
 
Panca dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
 
Keempat bocah itu ditemukan tewas mengenaskan pada pukul 14.45 WIB, Rabu, 6 Desember 2023. Jasadnya ditemukan saat warga mencium bau busuk dari rumah kontrakan yang terletak di jalan Kebagusan Raya RT 004 RW 03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
 
Keempat anak berjejer di atas kasur dengan badan biru kehitaman. Ditemukan lebam di mulut dan hidung.
 
Sebelum menemukan keempat anak itu, polisi mendapati Panca Darmansyah berupaya bunuh diri di kamar mandi menggunakan pisau. Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan pesan bertuliskan 'puas bunda, tx for all' berwarna merah di lantai rumah.
 
Sementara itu, ibunya Devi Manisha tegah menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu. Devi dilarikan ke rumah sakit akibat KDRT yang dilakukan Panca.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan