Polres Maluku Tengah Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Dana Desa
Antara • 30 September 2020 12:10
Ambon: Kapolres Maluku Tengah, Provinsi Maluku, AKBP Rositah Umasugi mengatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016.
"Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial AW dan IM, MA, HA, HR, SW, M, serta SA," kata Rositah, melansir Antara, Rabu, 30 September 2020.
Para tersangka korupsi dana desa ini berasal dari tiga desa. Antara lain, tersangka IM dan MA dari Desa Pasanea, kemudian MA, HA, dan HR asal Desa Karlutukara, serta SW, M, dan SA dari Desa Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah.
Baca juga: Kades di Malang Diduga Korupsi Rp609 Juta Dana Desa
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara oleh penyidik bersama Kapolres. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada tiga desa itu sebelumnya telah dilidik Polres Maluku Tengah sejak awal 2019.
"Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana desa TA 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara, sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Rositah menjelaskan tersangka AW dan IM oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi dana desa Negeri Pasanea TA 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku senilai Rp255,9 juta.
Sementara ME, HA dan HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara TA 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan senilai Rp215,7 juta.
Baca juga: 20 ASN Kota Tangsel Terkonfirmasi Positif Covid-19
Sedangkan SW, M, dan SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Gale-Gale TA 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp268,5 juta.
"Awalnya mereka hanya diperiksa sebagai saksi dan segera akan dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah," jelas dia.
Rositah menjelaskan tersangka AW dan IM oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi dana desa Negeri Pasanea TA 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku senilai Rp255,9 juta.
Sementara ME, HA dan HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara TA 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan senilai Rp215,7 juta.
Baca juga:
20 ASN Kota Tangsel Terkonfirmasi Positif Covid-19
Sedangkan SW, M, dan SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Gale-Gale TA 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp268,5 juta.
"Awalnya mereka hanya diperiksa sebagai saksi dan segera akan dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)