Ilustrasi. (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Ilustrasi. (Foto: MI/Rommy Pujianto)

Polres Maluku Tengah Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Dana Desa

Antara • 30 September 2020 12:10

Rositah menjelaskan tersangka AW dan IM oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi dana desa Negeri Pasanea TA 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku senilai Rp255,9 juta.
 
Sementara ME, HA dan HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara TA 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan senilai Rp215,7 juta.
 
Baca juga: 20 ASN Kota Tangsel Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sedangkan SW, M, dan SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Gale-Gale TA 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp268,5 juta.
 
"Awalnya mereka hanya diperiksa sebagai saksi dan segera akan dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah," jelas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan