Ilustrasi. (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Ilustrasi. (Foto: MI/Rommy Pujianto)

Polres Maluku Tengah Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Dana Desa

Antara • 30 September 2020 12:10
Ambon: Kapolres Maluku Tengah, Provinsi Maluku, AKBP Rositah Umasugi mengatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016.
 
"Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial AW dan IM, MA, HA, HR, SW, M, serta SA," kata Rositah, melansir Antara, Rabu, 30 September 2020.
 
Para tersangka korupsi dana desa ini berasal dari tiga desa. Antara lain, tersangka IM dan MA dari Desa Pasanea, kemudian MA, HA, dan HR asal Desa Karlutukara, serta SW, M, dan SA dari Desa Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca juga: Kades di Malang Diduga Korupsi Rp609 Juta Dana Desa
 
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara oleh penyidik bersama Kapolres. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada tiga desa itu sebelumnya telah dilidik Polres Maluku Tengah sejak awal 2019.
 
"Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana desa TA 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara, sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan