Ilustrasi
Ilustrasi

Polisi Dalami Peran WNI pada Kasus Kejahatan Siber Internasonal

Farhan Dwitama • 03 Agustus 2017 15:30
medcom.id, Tangerang: Sebanyak lima warga negara Indonesia (WNI) yang ikut ditangkap saat penggeregekan kejahatan siber jaringan internasional di Jakarta, Surabaya, dan Bali, kembali diperiksa. Meskipun mereka sudah dipastikan tidak terlibat dalam penipuan siber, namun kesaksian mereka sangat dibutuhkan.
 
"Dugaan kami, ada peran WNI yang menyediakan tempat, fasilitas, dan mungkin peran lain," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 3 Agustus 2017.
 
Menurut Didik, peran lima WNI yang berstatus sebagai saksi itu berbeda-beda. Ada yang sebagai sopir, penerjemah, dan pembantu rumah tangga.

"Kami masih dalami keterangan dari kelimanya," terang dia.
 
(Baca: 5 WNI tak Terlibat Kejahatan Siber Internasional)
 
Sebelumnya, polisi menangkap 148 warga Tiongkok dan Taiwan dalam penggerebekan di Bali, Jakarta, dan Surabaya. Mereka dicokok lantaran melakukan kejahatan siber yang seluruh korbannya ada di Tiongkok.
 
Dalam penggerebekan di Bali, Satgas Bareskrim Polri dan Polda Bali menangkap 32 orang: 27 warga Tiongkok, lima lainnya WNI. Mereka dicokok di Perumahan Puri Bendesa Lingkungan Mumbul, Kelurahan Benua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Polisi menyita 38 telepon rumah, 25 modem, tujuh router, 10 laptop, 8 ponsel, seperangkat CCTV, dan enam paspor.
 
Di Jakarta, tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kepolisian Tiongkok menangkap 29 warga Tiongkok. Penangkapan dilakukan di Jalan Sekolah Duta Raya Nomor 5, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyita tujuh komputer jinjing, 31 iPad mini, satu iPad, 12 handytalky, 12 wireless router, ponsel, kartu tanda penduduk Tiongkok, dan paspor.
 
Kemudian, polisi menggerebek tiga lokasi di Perumahan Bukit Darmo Golf, Surabaya. Petugas menangkap 92 orang, yang terdiri dari 81 WN Tiongkok dan 11 WN Taiwan. Barang bukti yang disita yakni lima unit komputer jinjing, tiga iPad mini, 41 telepon, 12 wireless router, dan 82 telepon seluler.
 
(Baca: 148 Penjahat Siber asal Tiongkok dan Taiwan Dideportasi)
 
Tadi pagi, 148 warga Tiongkok dan Taiwan pelaku kejahatan siber dideportasi. Mereka dipulangkan paksa melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
 
Polisi mengawal para pelaku menggunakan bus menuju Bandara pagi tadi. Mereka lalu diserahkan pada Imigrasi, dan diterbangkan menuju Tiongkok dari Terminal 2 Bandara Soetta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan