Banda Aceh:
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkaan daftar calon sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dari 24 partai politik lokal maupun nasional ada sebanyak 1.385 DCS
Bacaleg DPRA yang telah ditetapkan.
"Dari 1.385 Bacaleg DPRA, 902 diantaranya laki-laki dan sisanya 483 perempuan," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, Kamis, 24 Agustus 2023.
Saiful mengatakan, DCS yang telah ditetapkan merupakan bakal calon anggota DPRA yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
KPU RI.
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota," ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan.
"Dan menyampaikan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))