Arab Saudi hapus karantina 14 hari untuk jemaah umrah. Foto: SPA
Arab Saudi hapus karantina 14 hari untuk jemaah umrah. Foto: SPA

Arab Saudi Hapus Masa Karantina 14 Hari untuk Jemaah Umrah

Medcom • 25 Oktober 2021 16:34

 
Pengumuman ini disebut berlaku bagi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah, yang memungkinkan kembali beroperasi dengan kapasitas penuh.
 
Arab Saudi juga kembali mengizinkan jemaah Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah. Namun, teknisnya masih dalam pembicaraan dengan pemerintah Arab Saudi, termasuk dalam hal vaksin dosis ketiga atau booster.
 
Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono mengatakan, pembahasan masih dilakukan terkait dengan vaksin booster dan isu-isu teknis lainnya.
 
Sejak awal, Arab Saudi hanya memberikan akses masuk kepada orang yang sudah divaksinasi penuh dengan menggunakan vaksin covid-19 yang sudah disetujui pihak kerajaan. Untuk vaksin Sinovac atau Sinopharm, Arab Saudi mewajibkan adanya syarat vaksin booster untuk ibadah umrah.

Sementara itu, adapun vaksin yang diterima Arab Saudi tanpa harus booster antara lain Pfizer-BioNTech, AstraZeneca, Johnson & Johnson, dan Moderna. (Nadia Ayu Soraya)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan