Jeddah: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membatalkan masa karantina 14 hari untuk Umrah. Aturan ini makin mempermudah pelaksanaan ibadah Umrah di masa pandemi covid-19.
Kepala Pejabat Perencanaan dan Strategi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Amr Al-Maddah mengatakan, pelonggaran pembatasan covid-19 telah membuat kapasitas operasional di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi untuk umrah dan shalat kian meningkat secara signifikan.
Baca: Masalah Vaksin Booster untuk Jemaah Umrah Indonesia Masih Dibahas.
“Sejalan dengan perkembangan pada tahap ini pada gilirannya meningkatkan permintaan pada tanggal yang tersedia untuk melakukan Umrah. Kementerian Haji dan Umrah menyediakan aturan (penghapusan karantina) ini untuk para jemaah,” kata Al Maddah.
Dilansir dari Arab News, 25 Oktober 2021, Al-Maddah menjelaskan, para jamaah umrah tidak lagi diwajibkan menunggu selama 14 hari terkait pemilihan tanggal untuk melaksanakan ibadah umrah.
“Kondisi ini tidak lagi diperlukan dan akan memberikan kesempatan yang adil bagi semua karena tingginya permintaan,” jelas Al Maddah.
Pada 16 Oktober lalu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pun mengumumkan, pelonggaran pembatasan di seluruh Kerajaan Arab Saudi.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan