PM Israel Benjamin Netanyahu kesal ICC selidiki kejahatan perang di Palestina. Foto: AFP
PM Israel Benjamin Netanyahu kesal ICC selidiki kejahatan perang di Palestina. Foto: AFP

Israel Kesal Diselidiki Terkait Kejahatan Perang di Palestina

Fajar Nugraha • 04 Maret 2021 11:58
Den Haag: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina, oleh Israel. Penyelidikan termasuk periode perang Gaza 2014, yang berpotensi menempatkan ratusan orang Israel dalam risiko dituntut.
 
Penyelidikan yang telah lama ditunggu-tunggu, yang telah ditentang keras oleh Israel, mengikuti pertimbangan bertahun-tahun mengenai apakah ICC memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan diharapkan untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Israel dan Palestina.
 
Mengumumkan penyelidikan, Jaksa Penuntut Fatou Bensouda mengatakan, pengadilan akan menyelidiki "kejahatan dalam yurisdiksi pengadilan yang diduga telah dilakukan" sejak 13 Juni 2014.

“Penyelidikan akan dilakukan secara independen, tidak memihak dan obyektif, tanpa rasa takut atau bantuan,” ujar Bensouda, seperti dikutip AFP, Kamis 4 Maret 2021.
 
Jika investigasi mengidentifikasi tersangka yang diduga bertanggung jawab atas kejahatan, jaksa penuntut dapat meminta hakim untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional, yang dapat tetap tertutup untuk membantu pihak berwenang menangkap mereka yang dituduh.
 
Tindakan itu -,yang menurut warga Palestina dan kelompok hak asasi manusia sudah lama tertunda,- segera dikecam oleh Menteri Luar Negeri Israel, Gabi Ashkenazi, sebagai "bangkrut secara moral dan hukum".
 
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menambahkan: “Keputusan pengadilan internasional untuk membuka penyelidikan terhadap Israel hari ini atas kejahatan perang tidak masuk akal. Itu antisemitisme murni dan puncak kemunafikan."
 
“Negara Israel sedang diserang malam ini,” tegas Netanyahu.
 
“ICC, yang didirikan untuk mencegah terulangnya kengerian Nazi terhadap orang-orang Yahudi, sekarang berbalik melawan keadaan orang-orang Yahudi. Tentu saja itu tidak mengatakan sepatah kata pun terhadap Iran dan Suriah, dan rezim tirani lainnya, yang sering melakukan kejahatan perang yang nyata,” ucapnya.
 
Pengumuman tersebut menyusul keputusan 2019 bahwa ada "dasar yang masuk akal" untuk penyelidikan kejahatan perang, dan keputusan pada 5 Februari bahwa yurisdiksi pengadilan meluas ke wilayah yang diduduki oleh Israel sejak perang enam hari tahun 1967. Putusan itu memicu penolakan cepat dari Yerusalem, dengan Netanyahu mengutuk keputusan hakim sebagai "antisemitisme murni".
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan