Situasi di wilayah Khan Younis di Jalur Gaza pada 25 Agustus 2018. (MAHMUD HAMS/AFP)
Situasi di wilayah Khan Younis di Jalur Gaza pada 25 Agustus 2018. (MAHMUD HAMS/AFP)

Putusan ICC soal Wilayah Pendudukan Israel Jadi Harapan Bagi Palestina

Willy Haryono • 07 Februari 2021 14:04
Gaza: Warga Palestina memandang putusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait yurisdiksi wilayah pendudukan Israel merupakan sebuah harapan dalam mendapatkan keadilan. Namun sebaliknya bagi banyak warga Israel, putusan ICC mengkhawatirkan.
 
Keluarnya putusan ICC pada Jumat kemarin dapat berujung pada investigasi dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel atau militan Hamas. Namun putusan ICC ini hanya menekankan pada yurisdiksi, sementara investigasi resminya belum akan dimulai dalam waktu dekat.
 
Di Khan Younis di Jalur Gaza, warga Palestina bernama Abu Jama mengatakan bahwa 24 anggota keluarganya tewas dalam serangan udara Israel pada 2014. Dalam perang kala itu, lebih dari 2.100 warga Palestina tewas, sementara jumlah kematian di kubu Israel adalah 67 prajurit dan enam warga sipil.

"Putusan ICC bisa menjadi keadilan, tidak apa-apa walaupun telat daripada tidak ada sama sekali," kata Abu Jama, dilansir dari laman CGTN pada Minggu, 7 Februari 2021.
 
"Kami tidak percaya terhadap pengadilan Israel," lanjutnya.
 
Baca:  ICC Tegaskan Miliki Yurisdiksi atas Wilayah Pendudukan Israel
 
Sebuah investigasi mengenai serangan udara di Khan Younis, yang dilakukan sayap yudisial militer Israel, menyimpulkan bahwa operasi tersebut sesuai jalur hukum dan hanya ditujukan kepada satu militan.
 
Sementara di kubu Israel, warga bernama Gadi Yarkoni mengaku kesal atas putusan ICC. Ia kehilangan kedua kakinya akibat serangan mortir militan Israel pada 2014.
 
"Kami ini orang-orang baik. Kami tidak menyerang untuk membunuh anak-anak tak berdosa, tapi mereka menembaki kami dengan tujuan membunuh warga sipil," tutur Yarkoni.
 
"Saya menangis setiap ada warga sipil yang tewas di Gaza dan Tepi Barat, tapi kami juga harus membela perbatasan kami," lanjutnya.
 
Dikutip dari New York Times, putusan ICC disampaikan enam tahun usai Bensouda memulai investigasi awal terhadap aksi-aksi Israel di wilayah pendudukan, termasuk saat terjadinya perang 50 hari di Gaza pada 2014.
 
Putusan ICC juga baru keluar satu tahun usai Bensouda menanyakan mengenai yurisdiksi pengadilan internasional di wilayah pendudukan Israel. Putusan ini disambut baik jajaran petinggi Palestina, namun dinilai Israel sebagai langkah politik tanpa adanya basis hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan