Ilustrasi Turki/AFP
Ilustrasi Turki/AFP

Badan Pengawas Keuangan Global Memasukkan Turki ke Daftar Abu-abu

M Sholahadhin Azhar • 23 Oktober 2021 02:50
Ankara: Badan pengawas keuangan global, Financial Action Task Force (FATF), memasukkan Turki ke daftar abu-abu. Turki dinilai karena gagal memerangi pendanaan teroris dan pencucian uang.
 
Status ini dinilai akan berdampak serius dan dapat mengikis investasi asing di Turki. Selain Turki, badan bentukan negara-negara G7 itu juga memasukkan Mali dan Yordania dalam kategori serupa. Sedangkan, Botswana dan Mauritius masuk dalam 23 negara yang dikeluarkan dari daftar tersebut karena telah melakukan perbaikan.
 
Turki menjadi negara paling besar yang masuk daftar abu-abu. Presiden FATF Marcus Pleyer menyebut Turki mesti menunjukkan itikad baik.

"Turki perlu menunjukkan itikat baik bahwa mereka secara efektif menangani kasus pencucian uang yang kompleks, dan juga melakukan penuntutan atas sumber pendanaan kepada teroris ... dan memprioritaskan kasus organisasi teroris yang dilarang PBB seperti ISIL dan al Qaeda," kata Marcus dikutip dari Reuters, Sabtu, 23 Oktober 2021.
 
Baca: Erdogan Bakal Ganti Konstitusi Turki Jadi Lebih Demokratis
 
Selain memengaruhi investor, status daftar abu-abu juga berdampak pada hubungan Turki dan bank asing. Kemudian, membebani nilai tukar mata uang Turki. 
 
Pada 2019, FATF memperingatkan Turki tentang "kekurangan serius" termasuk perlunya meningkatkan langkah-langkah untuk membekukan aset yang terkait dengan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal.
 
Negara-negara daftar abu-abu FATF lainnya termasuk Pakistan, Maroko, Albania dan Yaman. Penelitian Dana Moneter Internasional tahun ini menemukan bahwa daftar abu-abu mengurangi aliran masuk modal sekitar 7,6% dari produk domestik bruto (PDB), sementara investasi langsung asing (FDI) dan aliran portofolio juga terpukul.
 
Di sisi lain, Investor asing telah meninggalkan Turki dalam beberapa tahun terakhir. Mereka melihat ada campur tangan politik dalam kebijakan moneter, inflasi dua digit, dan cadangan mata uang asing resmi yang rendah.
 
 

Kepemilikan asing atas obligasi turun menjadi sekitar 5% dari 25% lima tahun lalu, periode di mana lira Turki telah merosot dua pertiga nilainya terhadap dolar.
 
Turki telah melakukan beberapa rekomendasi FATF. Tapi sebuah undang-undang yang disahkan tahun lalu yang ditujukan untuk membatasi peredaran senjata api telah dikritik tajam karena membahayakan kelompok masyarakat sipil.
 
Komisi Eropa minggu ini juga turut mendesak Turki untuk mengadopsi rekomendasi FATF seraya menekankan agar undang-undang tersebut ditinjau ulang karena dinilai membahayakan organisasi masyarakat sipil, yang sekarang menghadapi hukuman dan pemantauan penggalangan dana yang tidak semestinya.
 
Amnesty International mengatakan pemerintah Turki akan "hampir pasti" menggunakan undang-undang tersebut untuk menargetkan organisasi nirlaba di sana.
 
"Ini adalah "konsekuensi yang tidak diinginkan" dari kebijakan FATF "yang terlalu sering disalahgunakan oleh pemerintah yang represif" untuk membatasi hak-hak warga negaranya," kata Amnesty Internasional, seraya menyerukan FATF untuk mendorong otoritas Turki melakukan reformasi hukum.
 
Pleyer mengatakan FATF menyadari kekhawatiran atas perlakuan Turki terhadap organisasi nirlaba (NPO).
 
“Turki perlu menerapkan pendekatan berbasis risiko yang sebenarnya terhadap NPO dan memastikan pihak berwenang tidak mengganggu atau mencegah aktivitas yang sah,” katanya.
 
Pada bulan Agustus Reuters melaporkan bahwa setidaknya di lima negara lain - Uganda, Serbia, India, Tanzania, dan Nigeria - memanfaatkan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi standar FATF digunakan oleh pihak berwenang untuk menyelidiki jurnalis, pekerja LSM, dan pengacara HAM. 
 
Pemerintah Turki menanggapi atas tuduhan itu dan menyebutnya sebagai “hasil yang tidak pantas”, mengingat semua kepatuhan yang telah dilakukan selama ini.
 
"Pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan bekerja sama dengan FATF dan semua lembaga terkait dan memastikan bahwa Turki akan keluar dari daftar yang tidak pantas ini sesegera mungkin,” kata Kementerian Keuangan dan Keuangan Turki dalam sebuah pernyataan Kamis.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan