"Kami mengutuk keras perluasan pemukiman ilegal oleh otoritas Israel di wilayah Palestina yang diduduki, sambil melanjutkan serangan biadab mereka terhadap penduduk sipil di Gaza," kata Kementerian Luar Negeri Turki, dilansir dari Anadolu, Kamis, 7 Desember 2023.
Kementerian Luar Negeri Turki melanjutkan, "sama sekali tidak dapat diterima bahwa Israel menyetujui rencana untuk membangun sekitar 1.800 pemukiman di atas tanah seluas 186 hektar di Yerusalem Timur.”
Baca: Israel Kembali Setujui Pemukiman Baru Yahudi di Wilayah Palestina. |
"Tindakan teror dan kekerasan yang dilakukan oleh pasukan keamanan dan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, merupakan indikator konkret dari strategi gesekan dan intimidasi Israel terhadap rakyat dan negara Palestina," tambah Kemenlu Turki.
Laporan itu juga mengatakan, "Mentalitas ekspansionis Israel secara serius merusak prinsip-prinsip prasyarat untuk perdamaian permanen. Tindakan ini merupakan pelanggaran lebih lanjut terhadap hukum internasional yang dilakukan oleh Israel."
Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel 1967 (Perang Enam Hari). Israel membabat habis seluruh kota tersebut pada tahun 1980 dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Baca: Kepada PBB, Erdogan Tegaskan Israel Harus Diseret ke Mahkamah Internasional. |
Di bawah hukum internasional, semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.
Sebelumya, Israel sempat melanjutkan serangan militernya di Jalur Gaza setelah berakhirnya jeda kemanusiaan selama seminggu dengan Hamas.
Sedikitnya 16.248 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 43.616 lainnya terluka dalam serangan udara dan darat tanpa henti di daerah kantong tersebut sejak 7 Oktober, menyusul serangan lintas batas oleh Hamas. (Kanaya Hairunissa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News