medcom.id, London: Pemerintah Inggris menyuarakan penyesalannya atas pelaksanaan hukuman mati terhadap gembong narkoba di Nusakambangan.
"Bersama dengan mitra global lainnya, kami turut prihatin atas dilaksanakannya eksekusi mati di Indonesia. Inggris menolak segala bentuk hukuman mati dalam situasi apapun," ujar Menteri di Kementerian Luar Negeri Inggris, Alok Sharma, dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Inggris di Indonesia, yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (29/7/2016).
"Kami sangat kecewa dengan adanya laporan bahwa mereka yang telah dieksekusi mungkin telah disiksa dan menderita kelalaian peradilan serta dugaan adanya proses peradilan yang tidak sesuai," imbuh Sharma.
Sharma pun mendorong Pemerintah Indonesia untuk bergabung dengan 140 negara lainnya didunia yang telah menghapuskan atau memperkenalkan moratorium terhadap hukuman mati.
Jumat dini hari 29 Juli, Kejaksaan Agung sedianya mengeksekusi 14 terpidana mati kasus narkoba. Namun, menjelang pelaksanaan eksekusi, Prasetyo menyetujui penundaan eksekusi kepada 10 terpidana mati.

Jaksa Agung M.Prasetyo (Foto: Antara)
Prasetyo menegaskan, penundaan eksekusi mati kepada 10 terpidana mati bukan karena ada tekanan. Dia berharap, negara yang warganya harus menjalani hukuman mati di Indonesia menghormati kedaulatan hukum di Indonesia.
(Baca: Penundaan Eksekusi 10 Terpidana Mati Bukan karena Tekanan https://www.medcom.id/nasional/hukum/GKdXAOeK-penundaan-eksekusi-10-terpidana-mati-bukan-karena-tekanan).
(Baca: Penundaan Eksekusi 10 Terpidana Mati Bukan karena Tekanan https://www.medcom.id/nasional/hukum/GKdXAOeK-penundaan-eksekusi-10-terpidana-mati-bukan-karena-tekanan).
Sementara Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir ketika ditemui wartawan pada Kamis 28 Juli mengatakan, hukuman mati dilakukan oleh penegak hukum dan kita tegaskan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum internasional. Hukuman mati masih dalam bagian hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam konteks UUD 1945.
(Baca: Eksekusi Mati, Kemenlu Minta Negara Lain Hormati Hukum Indonesia https://www.medcom.id/internasional/asia/8Ky9213K-eksekusi-mati-kemenlu-minta-negara-lain-hormati-hukum-indonesia).
(Baca: Eksekusi Mati, Kemenlu Minta Negara Lain Hormati Hukum Indonesia https://www.medcom.id/internasional/asia/8Ky9213K-eksekusi-mati-kemenlu-minta-negara-lain-hormati-hukum-indonesia).
Seraya seperti Jaksa Agung Prasetyo, Arrmanatha juga meminta untuk negara-negara lain menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah-langkah yang dilakukan Indonesia merupakan penerapan dan penegakan hukum.
"Seperti Indonesia, juga selalu menghormati hukum negara lain, kami berharap negara lain juga menghormati hukum di Indonesia," ungkapnya.

Jubir Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir (Foto: MTVN)
Menurut data dari BNN, hampir 40 sampai 50 orang meninggal di Indonesia karena penggunaan narkoba dan penggunanya tersebut adalah remaja berusia 10 hingga 12 tahun, pun sampai dewasa dan orang tua.
Selain itu, negara pun dirugikan dengan penyebaran narkoba ini hingga mencapai Rp63,1 triliun serta 4,1 juta jiwa terpengaruh dengan penggunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News