Jaksa Agung M. Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait pelaksanaan eksekusi mati gelombang III di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 29 Juli 2016. Antara Foto/Reno Esnir
Jaksa Agung M. Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait pelaksanaan eksekusi mati gelombang III di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 29 Juli 2016. Antara Foto/Reno Esnir

Penundaan Eksekusi 10 Terpidana Mati Bukan karena Tekanan

Lukman Diah Sari • 29 Juli 2016 15:15
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan akan tetap mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba. Ia meminta negara lain menghormati kedaulatan hukum Republik Indonesia.
 
Jumat dini hari 29 Juli, Kejaksaan Agung sedianya mengeksekusi 14 terpidana mati kasus narkoba. Namun, menjelang pelaksanaan eksekusi, Prasetyo menyetujui penundaan eksekusi kepada 10 terpidana mati.
 
Keputusan itu keluar setelah Prasetyo mendapat laporan dari tim di lapangan yang dipimpin Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Noord Rachmad. Menurut Prasetyo ada aspek yuridis dan nonyuridis terkait 10 terpidana mati yang harus dilihat kembali.

"Kami akan lihat pada saat yang tepat dan kajian semua aspek. Yang pasti, kami tidak akan berhenti melakukan eksekusi mati terpidana narkotika," kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).
 
Prasetyo menegaskan, penundaan eksekusi mati kepada 10 terpidana mati bukan karena ada tekanan. Dia berharap, negara yang warganya harus menjalani hukuman mati di Indonesia menghormati kedaulatan hukum di Indonesia.
 
"Penangguhan (eksekusi mati) ini telah melalui pengkajian secara cermat baik dari sisi yuiridis maupun nonyuridis. Kami ingin semua aspek tidak ada yang dilanggar."
 
Dia menekankan, Indonesia tidak akan terpengaruh dengan pendapat banyak pihak dan tekanan yang menolak hukuman mati. Menurut Prasetyo, kejahatan narkotika merupakan musuh dunia.
 
Empat terpidana mati yang dieksekusi dini hari tadi, yakni Freddy Budiman (warga Indonesia), Michael Titus Igweh (warga Nigeria), Humphrey Ejike (warga Nigeria), dan Seck Osmane (warga Senegal).
 
Freddy divonis sebagai pemilik 1,4 juta butir ekstasi. Titus ditangkap dengan barang bukti 5.223 gram heroin. Ejike pemilih 300 gram heroin dan Osmane dibekuk dengan barang bukti 2,4 kilogram heroin.
 
"10 lainnya akan kami tentukan kemudian," kata Prasetyo.
 
Prasetyo menegaskan, kejahatan narkoba semakin masif merambah hingga ke desa. Penyebarannya pun sudah masuk ke dunia pendidikan. Ia menyontohkan seorang guru besar sebuah universitas ada yang menggunakan narkoba.
 
Data yang dikantongi Prasetyo bahwa saat ini korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia lebih dari lima juta orang. Dari jumlah itu 1,5 juta di antaranya sudah tidak mungkin diobati. "Sudah menjadi sampah masyarakat," tegasnya.
 
Prasetyo juga menyebut hampir 40 orang sampai 50 orang setiap hari meninggal karena penyalahgunaan narkoba. Lebih dari 60 persen penghuni lapas terlibat kejahatan narkoba.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan