medcom.id, Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI akhirnya menanggapi atas protes negara-negara lain terkait hukuman mati yang akan dilaksanakan Indonesia pada Jumat pekan ini.
"Hukuman mati dilakukan oleh penegak hukum dan kita tegaskan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum internasional. Hukuman mati masih dalam bagian hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam konteks UUD 1945," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir kepada awak media di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
Arrmanatha juga meminta untuk negara-negara lain menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah-langkah yang dilakukan Indonesia merupakan penerapan dan penegakan hukum.
"Seperti Indonesia, juga selalu menghormati hukum negara lain, kami berharap negara lain juga menghormati hukum di Indonesia," ungkapnya.
Ia pun menambahkan bahwa hukuman mati tersebut tidak ada hubungannya dengan hubungan bilateral dengan negara di mana warga negaranya dijatuhi hukuman mati. Tak hanya warga negara asing, warga negara Indonesia pun ada yang dijatuhi hukuman mati. Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia yang adil bagi para bandar dan pengedar narkoba.
Pertama, kata dia, tindakan hukuman mati ini untuk para bandar dan pengedar narkoba. "Untuk para pengguna, kami berikan rehabilitasi agar pengguna tersebut sembuh," lanjutnya.
Hukuman mati ini dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba di Indonesia. Indonesia yang dulunya adalah tempat untuk transit, kini berubah menjadi pasar utama dan tujuan penyebaran narkoba di kawasan Asia.
"Saya tekankan bahwa semua hak hukum dan proses hukum narapidana hukuman mati sudah diberikan dan diselesaikan oleh negara, selaku dengan sistem hukum Indonesia," tutur Arrmanatha.
Menurut data dari BNN, hampir 40 sampai 50 orang meninggal di Indonesia karena penggunaan narkoba dan penggunanya tersebut adalah remaja berusia 10 hingga 12 tahun, pun sampai dewasa dan orang tua.
Selain itu, negara pun dirugikan dengan penyebaran narkoba ini hingga mencapai Rp63,1 triliun serta 4,1 juta jiwa terpengaruh dengan penggunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News