Baru-baru ini media sosial diributkan dengan anggapan bahwa Indonesia menolak prosedural baru yang diajukan untuk resolusi yang sudah diratifikasi pada 2005 itu. Sebenarnya apa yang dimaksud R2P itu?
Tanggung jawab untuk Melindungi
Dilansir dari laman globalr2p.org, The Responsibility to Protect -,dikenal sebagai R2P,- adalah norma internasional yang berupaya memastikan bahwa komunitas internasional tidak pernah lagi gagal untuk menghentikan kejahatan kekejaman massal seperti genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.Baca: Kemenlu Jelaskan Alasan Indonesia Tolak Prosedural Perlindungan dari Genosida PBB.
Konsep tersebut muncul sebagai tanggapan atas kegagalan komunitas internasional untuk secara memadai menanggapi kekejaman massal yang dilakukan di Rwanda dan negara bekas pecahan Yugoslavia selama 1990-an. Kemudian The International Committee on Intervention and State Sovereignty atau Komite Internasional untuk Intervensi dan Kedaulatan Negara mengembangkan konsep R2P selama 2001.
The Responsibility to Protect diadopsi dengan suara bulat pada 2005 di KTT Dunia PBB. KTT tersebut pertemuan Kepala Negara dan Pemerintahan terbesar dalam sejarah.
Keputusan bulat ini diartikulasikan dalam paragraf 138 dan 139 dari Dokumen Hasil KTT Dunia: