Ilustrasi Turki/AFP
Ilustrasi Turki/AFP

Pengadilan Turkey Tribunal Tegaskan Adanya Pelanggaran HAM di Turki

M Sholahadhin Azhar • 26 September 2021 13:57
Jenewa: Pengadilan Turkey Tribunal di Jenewa, Swiss, menegaskan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Turki. Penegasan itu diutarakan Hakim Ketua Françoise Barones Tulkens saat memutus perkara dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah Turki pada Jumat, 24 September 2021.
 
"Pengadilan menerima laporan yang kredibel tentang adanya kekerasan, penyiksaan, dan bahwa penculikan seseorang itu sama halnya dengan penghilangan paksa," kata Tulkens, seperti dikutip dari stockholmcf.org, Minggu, 26 September 2021.
 
Baca: Korban Pelanggaran HAM Turki Bersuara

Tulkens mengatakan penyiksaan dan penculikan sejak 2016 dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Menurut dia, keputusan Pengadilan Turkey Tribunal tidak mengikat secara hukum, namun berfungsi sebagai penegak moral dalam meningkatkan kesadaran internasional.
 
Di sisi lain, Tulkens juga menyebut ada permasalahan kebebasan pers di Turki. Sebab, pihaknya menerima ada jurnalis dipenjara dan menerima kekerasan fisik. Tulkens menyebut pemerintahan Erdogan tidak memenuhi kewajiban dalam memastikan akses publik.
 
"Memperhatikan bahwa impunitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia adalah praktik yang mengakar dalam sistem peradilan pidana, pengadilan menggarisbawahi bahwa para korban pelanggaran hak asasi manusia dibiarkan trauma oleh kurangnya akses keadilan," kata Tulkens.
 
Selain Tulkens, tokoh-tohoh dunia lain seperti mantan Wakil Ketua Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR) Johann van der Westhuizen menjadi hakim Turkey Tribulan. Selain itu, ada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan Giorgio Malinverni dan juri ECtHR Ledi Bianku.
 
Majelis telah mendengar keterangan saksi korban pelanggaran HAM Turki. Dilengkapi paparan organisasi HAM terkait pelanggaran itu di Turki. Tulkens dan majelis hakim lain telah mendengar kesaksian korban, seperti dari guru Mehmet Alp yang diculik dan menerima intimidasi, Erhan Dogan, yang disiksa dalam tahanan, dan Mustafa Zben yang diculik intelijen Turki.
 
 

Selanjutnya, kesaksian juga diberikan aktivis hak asasi manusia Eren Keskin yang dipenjarakan dab Mesut Kacmaz yang diculik intelijen Turki. Termasuk, kesaksian dari wartawan Cevheri Guven dan Meltem Oktay yang tinggal di pengasingan dan mantan jaksa Hasan Dursun serta mantan Hakim Suleyman Bozoglu.
 
Keputusan Pengadilan Turkey Tribunal tidak ditanggapi oleh Pemerintah Turki. Di sisi lain, profesor hukum Universitas Ghent Johan Vande Lanotte menyebut munculnya Pengadilan Turkey Tribunal merupakan inisiatif bersama karena metode konvensional untuk menghukum pelanggaran HAM di Turki tak efektif.
 
Menurut Lanotte, keputusan dari lembaga tinggi sepert PBB, lembaga-lembaga Uni Eropa, dan Pengadilan HAM Eropa tidak menghasilkan perubahan positif otoritas Turki. Krisis kemanusiaan terjadi di Turki beberapa tahun terakhir.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan