Semua korban Reynhard ditargetkan ketika mereka sendirian, mabuk dan rentan selama malam di pusat kota Manchester.
Dia bersikap manis dengan korban, memikat mereka kembali ke apartemen pusat kota dengan janji minuman keras gratis, pesta setelah atau, dalam banyak kasus, menawarkan untuk pengisi daya telepon. Lalu, polisi yakin, Reynhard memasukan minuman korban dengan obat GHB yang dikenal sebagai obat digunakan oleh para pemerkosa.
Jalani persidangan
Berdasarkan keterangan tertulis Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha yang diterima Medcom.id, Senin 6 Januari 2020, proses persidangan Reynhard telah berlangsung dalam empat tahap.Dalam persidangan Januari, hakim memutuskan hukuman masa tahanan selama 30 tahun. Dalam sidang tahap 1-4, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
Hakim merinci dakwaan Reynhard, yakni tindakan pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha pemerkosaan delapan kali, kekerasan seksual 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi dua kali.
"Perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan RS mendapat pengacara, dan juga mendampingi selama rangkaian persidangan. Pelindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS di penjara, dan memfasilitasi pertemuan serta komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara," ujar Dir PWNI Kemenlu RI.
"Semua perlindungan diberikan untuk memastikan RS mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," sambungnya.
Reynhard tiba di Inggris pada 2007 untuk mengambil studi master (S2) di Universitas Manchester. Ia kemudian mengambil studi doktoral dalam bidang geografi manusia di Universitas Leeds.
Tanpa penyesalan
Reynhard Sinaga memenuhi pemberitaan setelah divonis hukuman seumur hidup di Inggris, usai memperkosa ratusan pria. Pihak kepolisian yang menangkap Reynhard menjelaskan sikap pria berusia 36 tahun itu.Kepolisian Manchester menjelaskan bahwa Reynhard berasal dari Indonesia dengan orangtua yang tidak menyetujui orientasi seksualnya.
Baca: Duka dan Derita Korban Pemerkosaan Reynhard Sinaga.
“Reynhard terobsesi diri sendiri, angkuh, delusional. Itu adalah sifat-sifat yang mendefinisikan pemerkosa berantai,” ujar pihak kepolisian.